Diduga Buka Praktik Gigi Mandiri Tanpa Izin, Oknum Perawat Puskesmas Kasokandel Majalengka Disorot
Majalengka, Media PI News
Dugaan praktik pelayanan kesehatan gigi secara mandiri oleh seorang tenaga kesehatan di Kabupaten Majalengka menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas pelayanan tersebut diduga berlangsung di sebuah ruangan khusus yang berada di lingkungan permukiman warga di Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan gigi kepada masyarakat diduga dilakukan secara pribadi di lokasi tersebut. Namun demikian, pada tempat yang diduga digunakan sebagai lokasi pelayanan tidak terlihat adanya plang atau papan identitas praktik perawat mandiri, yang pada umumnya menjadi salah satu syarat administratif yang menunjukkan bahwa suatu tempat pelayanan kesehatan telah memiliki izin praktik resmi.
Berdasarkan data kepegawaian serta struktur organisasi pelayanan kesehatan daerah, tenaga kesehatan yang dimaksud diketahui berinisial Nk. Ia tercatat sebagai Perawat Gigi (Terapis Gigi dan Mulut) yang bertugas di UPTD Puskesmas Kasokandel. Yang bersangkutan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional pelaksana serta diketahui terdaftar sebagai anggota Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia.
Untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat, awak media PI News melakukan penelusuran langsung ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil pengamatan di lapangan, tempat yang diduga digunakan untuk memberikan pelayanan kesehatan tersebut berada di sebuah kamar khusus yang terletak di lingkungan permukiman warga.
Dalam penelusuran tersebut, awak media juga mewawancarai beberapa warga di sekitar lokasi. Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan, As, mengaku mengetahui adanya aktivitas pelayanan kesehatan gigi yang dilakukan di tempat tersebut.
“Betul, itu adalah tempat praktik yang digunakan oleh Ibu Nk. Saya pernah membawa anak saya untuk diperiksa gigi di situ,” ujar As kepada awak media.
Ia menuturkan bahwa awalnya dirinya datang ke Puskesmas Kasokandel untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi bagi anaknya. Saat itu pelayanan dilakukan oleh yang bersangkutan di puskesmas.
Namun setelah pemeriksaan selesai, lanjutnya, ia justru diberikan nomor kontak pribadi dan diarahkan untuk datang ke rumah tempat praktik tersebut.
“Anak saya awalnya datang ke Puskesmas Kasokandel untuk berobat gigi dan dilayani oleh Bu Nk. Setelah itu beliau memberikan nomor kontak 0895-18**-56** dan menyarankan agar berobat ke rumahnya. Setahu saya sudah beberapa orang juga yang datang ke rumahnya untuk berobat. Di sana tidak ada plang atau papan informasi tempat praktik, hanya satu ruangan seperti kamar kos,” jelasnya.
Selain dugaan tidak adanya plang identitas praktik, dari penelusuran awal juga muncul dugaan bahwa sarana, perlengkapan serta standar pelayanan kesehatan yang digunakan di lokasi tersebut belum sepenuhnya memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana yang lazim diterapkan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, praktik pelayanan tersebut juga diduga hanya menggunakan Surat Izin Praktik (SIP) yang melekat pada penugasan di fasilitas pelayanan kesehatan, yakni di UPTD Puskesmas Kasokandel, dan bukan izin praktik mandiri yang secara khusus diterbitkan untuk lokasi praktik pribadi.
Dalam regulasi kesehatan terbaru, praktik tenaga kesehatan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, beserta aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP) yang berlaku pada tempat praktik yang bersangkutan.
Dalam Pasal 312 Undang-Undang Kesehatan disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan tanpa memiliki STR dan/atau SIP yang sah. Sementara itu, Pasal 313 mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, pembinaan, penghentian praktik sementara, hingga pencabutan izin praktik.
Selain sanksi administratif, ketentuan pidana juga diatur dalam Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin yang sah dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.
Di sisi lain, status yang bersangkutan sebagai aparatur negara juga membawa konsekuensi hukum dalam aspek kepegawaian. Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bersangkutan terikat pada ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap ASN wajib menjaga integritas, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjalankan tugas sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila terbukti melakukan praktik pelayanan kesehatan di luar ketentuan yang berlaku, seorang ASN dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran.
Sementara itu, awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan terkait informasi yang berkembang tersebut. Namun, konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat mendapatkan tanggapan yang terkesan kurang berkenan.
Dalam percakapan pesan singkat yang diterima awak media, yang bersangkutan menyampaikan pernyataan sebagai berikut :
“[16/3 14.20] Ibu Nk : Tak usah usik MN, plank praktek nya ibu punya STR SIP, usik SJ tuh tukang gigi.
[16/3 14.20] Ibu Nk : KLW org praktek ada jam terbang nya🙏
[16/3 14.21] Ibu Nk : Kmrn juga ada tuh siapa yg suruh DTG om Yayat SM rian.”
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang bersangkutan belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan praktik pelayanan kesehatan tersebut. Awak media tetap membuka ruang klarifikasi guna memperoleh penjelasan yang utuh, objektif dan berimbang.
Sejumlah pihak berharap agar Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka dapat melakukan penelusuran serta klarifikasi secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap praktik pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan hukum, standar profesi serta prinsip keselamatan pasien, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di daerah.
Redaksi








