APH Setempat Kususnya Polsek Parungpanjang Diminta Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Ilegal Golongan G’ Jenis Tramadol dan Excimer

 

APH Setempat Kususnya Polsek Parungpanjang Diminta Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Ilegal Golongan G’ Jenis Tramadol dan Excimer

Bogor, Parungpanjang Pi-News.online

Peredaran obat keras daftar G seperti Eximer dan Tramadol semakin merajalela khususnya di wilayah. Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor. Kondisi ini membuat warga resah dan khawatir akan dampaknya terhadap generasi muda serta kesehatan masyarakat.

Warga menilai pihak kepolisian seolah menutup mata terhadap fenomena ini, sementara para pengedar semakin berani beroperasi.

Ketika di Konfirmasi Tim Awak Media Pi-News. Salah satu penjaga toko yang bernama Erwin, mengatakan bahwa obat ini milik bos yang bernama Peot bang,” Ujar Erwin pada malam minggu ( 15/03/2026 )

Ia juga mengatakan, bahwa Oknum Anggota Reserse Polsek Parungpanjang yang berinisial ( G ) sering kesini, karna ada bulanan bang untuk APH setempat,” Tutur Erwin.

Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya, melihat sendiri bagaimana obat-obatan ini dijual secara bebas di tempat itu, bahkan kepada anak-anak muda. Jika polisi tidak segera bertindak, kepada siapa lagi kami harus meminta perlindungan?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Jangan sampai generasi muda kita rusak karena kelalaian aparat dalam memberantas peredaran obat-obatan ini. Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji,” ujarnya.

Raja cs ketika di konfirmasi terkait keterlibatan peredaran narkoba golongan G ini atau peredaran obat keras yang tanpa resep dokter, kini tidak menjawab alias bungkam.

Sanksi Hukum, bagi penjualan obat Tramadol dan Excimer.

Dasar hukum Tenaga kefarmasian yang menjual obat ilegal, dalam hal ini adalah PCC, dapat dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar.

Diketahui bahwa sanksi tindak pidana pengedar obat keras tramadol tanpa resep dokter adalah: berdasarkan pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh (10) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000. (satu miliar rupiah).

( TIM INVESTIGASI )

Pos terkait