Jual Rokok Ilegal di Jalan Grand Kahuripan Desa Klapanunggal APH Jangan Diam Saja
Bogor klapanunggal. Pi-News.online
Diakibatkan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) maraknya penjualan roko ilegal secara terang-terangan menjual rokok ilegal di Jalan Grand Kahuripan, Desa Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, roko dengan merek macam macam, pada Kamis malam ( 12/03/2026 )
Peredaran rokok Ilegal atau tanpa pita cukai beredar dan bebas di lapak berbagai merk rokok Ilegal yang di temukan, ketika di konfirmasi terkait kordinasi dan ijin, Penjual roko yang enggan di sebut namanya udah ke polsek juga pak,” Ujar penjual roko ilegal tersebut.
Rokok ilegal di pasaran bebas dijual seolah tanpa hambatan. Tak hanya di lapak lapak, bahkan grosir juga kian marak, alur distribusinya hingga agen besar berjalan mulus. Di sinilah timbuldugaan adanya permainan oknum aparat penegak hukum (APH)
Rokok tersebut disuplai dari luar kabupaten ini. Aparat Penegakan hukum penting untuk menekan bisnis yang merugikan pemasukan negara tersebut sekaligus mengancam kesehatan masyarakat dan harus segera ditindak dan di tangkap penjual rokok ilegal.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan karena aparat penegak hukum (APH) dan pejabat berwenang tampak seolah tutup mata terhadap peredaran rokok ilegal ini. Kami tim awak media pi-news, berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku, baik pemasok maupun pedagang yang menjual rokok tanpa izin resmi tersebut.
Penjual roko ilegal itu pun bilang bahwa roko ini milik orang yang berinisial ( L ) kita hanya menjual pak,” Tutupnya.
Peredaran rokok ilegal tanpa cukai resmi akan berdampak besar terhadap keuangan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap barang kena cukai, termasuk rokok, yang beredar tanpa pita cukai resmi merupakan pelanggaran hukum.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 menegaskan ancaman hukuman penjara 1–5 tahun atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Namun, hukum itu seakan lumpuh.
Tim awak media pi-news menegaskan kepada. Aparat Penegak Hukum ( APH ) jangan diam saja demi menjaga nama baik Polri.
( TIM )








