Diduga Tempat Timbun Solar Ilegal Subsidi Hasil “Kencing” Mobil Dump Truk Aparat Penegak Hukum Jangan Sampai Diam Saja

 

Diduga Tempat Timbun Solar Ilegal Subsidi Hasil “Kencing” Mobil Dump Truk Aparat Penegak Hukum Jangan Sampai Diam Saja

Bogor. Pi-News.online

Ditemukan nya salah satu lokasi tempat pengencingan Solar, lokasi tersebut berada di pinggir jalan diwilayah panjaungan cibokor.Desa Batutulis Kecamatan nanggung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang diduga di jadikan tempat praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang di lakukan dengan cara menimbun dan menampung dari mobil dump truk yang sudah di modifikasi atau biasa yang di sebut dengan Helly di wilayah hukum Polres Bogor.

Para mafia BBM Bersubsidi bio Solar ilegal selalu berusaha dengan mengelabui dari jeratan hukum, sebagai modus dalam aksinya tempat itu yang dijadikan lahan transit kendaraan, mobil dump truk, menjadi tempat pengencingan BBM Bersubsidi, diduga sudah di modifikasi sebagai kendaraan untuk mencuri di setiap SPBU dengan membeli solar bersubsidi.

Wedi yang di duga selaku pengurus penimbunan BBM Bersubsidi bio Solar tersebut, ketika di konfirmasi via Watsapp tidak mau menjawab, kami selaku awak media pun menanyakan terkait Solar itu di peruntukan untuk apa. Wedi cuman Read doang seakan bungkam.

Usut punya usut, dari informasi sumber yang dihimpun para rekan jurnalis bersama awak media ini, didapati adanya indikasi yang teramat kental atau bisnis ilegal tersebut, dengan kata lain adanya potensi telah terjadi tindakan secara bersama sama yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yakni Berbisnis BBM Secara ilegal, demi keuntungan pribadi.

Padahal seperti yang kita ketahui, melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dan para pelaku penimbun BBM bersubsidi tersebut dengan sengaja melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Selanjutnya awak media akan melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum Polres Bogor, berikut ke Polda Jabar, atas adanya dugaan yang di jadikan tempat penimbunan solar ilegal itu.

( Staff Redaksi )

Pos terkait