Aktivitas Pengolahan Gentong Gelondongan dan Gebosan Emas Ilegal Pake Bahan Kimia Milik Bos Emo ( APH ) Jangan Sampai Diam Saja
Bogor. Pi-News.online
Aktivitas Pengolahan Lumpur Gentong Gelondongan dan Gebosan Emas yang diduga ilegal kembali marak di Kampung Sampalan, Desa Sipayung, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Aparat Penegak Hukum ( APH ) jangan sampai diam saja.
Pantauan awak media pada hari Rabu (04/03/2026) lalu menunjukkan adanya indikasi kegiatan pengolahan emas tanpa izin yang beroperasi secara terus-menerus di lokasi tersebut.
Di lokasi itu ditemukan sebuah perusahaan ilegal milik ( Emo ) diduga menjadi tempat pengolahan, Gentong Gelondongan dan Gebosan Emas berjalan secara aktif. Proses pengolahan berlangsung selama 24 jam tanpa henti.
Ketika mau di konfirmasi terkait pembuangan limbah, pemilik usaha dan pekerja langsung melarikan diri, pantauan di lokasi limbah mengalir ke kali dan ke pesawahan, disitu juga sudah terlihat tanah mulai longsor, epek dari limbah yang di cmpur bahan kimia tersebut.
Dalam Kegiatan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, terutama limbah dari proses pengolahan gelondongan emas yang berpotensi mencemari kawasan pemukiman dan sumber air masyarakat apalagi limbahnya yang mengalir kemana mana.
Pengolahan gelondongan emas (alat gelondong) dan gentong (tong sianida/tong kimia) yang beroperasi tanpa izin resmi. Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Indonesia terancam pidana penjara dan denda yang berat. Aktivitas ini dikategorikan sebagai tindakan ilegal karena melanggar aturan pengelolaan mineral dan merusak lingkungan.
Kegiatan pengolahan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin khusus lainnya, yang diatur dalam Pasal 35 UU 3/2020. Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) dan pengolahannya terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Sehingga pihak berwenang diminta untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengolahan emas yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut. Karna meraup keuntungan tanpa membayar pajak/ilegal.
Menurut info yng kami dapatkan, bahwa Emo sudah kordinasi ke oknum Aparat Penegak Hukum ( APH ) jadi dia merasa aman.
Kami selaku tim awak Media Pelita Imformasi News bersama LSM Suara Abdi Bangsa, akan mengawal terus, samapai tuntas dan akan langsung mendatangi Tipidter Polda Jabar.
( Tim Investigasi )








