Sejumlah SKPD di Tasikmalaya Diduga Abaikan Edaran Pengibaran Bendera Setengah Tiang, PWRI Soroti Sikap Aparatur
PI NEWS KAB TASIKMALAYA JAWA BARAT
Surat edaran Menteri Sekretaris Negara terkait pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang dalam rangka Hari Berkabung Nasional pada 2–4 Maret 2026 diduga tidak sepenuhnya diindahkan oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Tasikmalaya.
Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (2/3/2026), di beberapa kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tidak terlihat pengibaran bendera setengah tiang sebagaimana instruksi dalam surat bernomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026 tersebut.
Surat itu memuat instruksi pengibaran bendera setengah tiang selama tiga hari berturut-turut sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Andri Heri Herlian, menyampaikan keprihatinannya.
Menurutnya, apabila benar terdapat SKPD yang tidak melaksanakan edaran tersebut, hal itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama.
“Ini momentum nasional yang sifatnya penghormatan kepada tokoh bangsa. Seharusnya seluruh institusi pemerintah, termasuk di daerah, menunjukkan kepatuhan dan sikap hormat terhadap instruksi resmi dari pemerintah pusat,” ujar Andri.
Ia menegaskan bahwa aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh dalam menjalankan aturan dan kebijakan negara.
“Kami tidak dalam posisi menghakimi, tetapi mendorong agar ada klarifikasi dari pihak terkait. Jika memang ada kekeliruan atau keterlambatan informasi, sebaiknya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan penjelasan resmi terkait temuan tersebut. Herdiana+Dudi








