Aktivitas Pengolahan Gentong Gelondongan Emas Ilegal di Campur Bahan Kimia Milik Bos Yusuf Wilyanto Aparat Penegak Hukum ( APH ) Jangan Sampai Tutup Mata
Bogor. Pi-News.online
Aktivitas Pengelolaan Lumpur Gentong Gelondongan Emas yang diduga ilegal kembali marak di wilayah Desa Banyuresmi Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Aparat Penegak Hukum ( APH ) jangan sampai diam saja.
Pantauan awak media pada hari, Minggu (01/03/2026) menunjukkan adanya indikasi kegiatan pengolahan emas tanpa izin yang beroperasi secara terus-menerus di lokasi tersebut.
Di lokasi itu ditemukan sebuah tempat Pengelolaan Emas Gentong Gelondongan, milik Bos Yusuf Wilyanto, diduga menjadi tempat Gentong pengolahan emas dan Gelondongan secara aktif. Proses pengolahan berlangsung selama 24 jam tanpa henti.
Saat dikonfirmasi oleh tim awak media terkait berapa lama jalannya, salah seorang pekerja menjawab udah lumayan lama pak ujar,” Pekerja tersebut.
Dalam Kegiatan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, terutama limbah dari proses pengolahan Lumpur, gelondongan emas yang berpotensi mencemari kawasan pemukiman dan sumber air masyarakat.
Tim awak media mengkonfirmasi kepada pekerja, terkait pembuangan limbahnya ia enggan menjawab, ke bos aja langsung pak ke bos Wily, ” Tuturnya.
Yusup Wilyanto ketika di konfirmasi via watsapp, terkait pembuangan limbah yang di buang ke kali, Wily tidak mau menjawab, dengn alasan di perjalanan dan berbagai alasan lainnya
Pengelola gelondongan emas (alat gelondong) dan gentong (tong sianida/tong kimia) yang beroperasi tanpa izin resmi. Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Indonesia terancam pidana penjara dan denda yang berat. Aktivitas ini dikategorikan sebagai tindakan ilegal karena melanggar aturan pengelolaan mineral dan merusak lingkungan.
Kegiatan pengolahan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin khusus lainnya, yang diatur dalam Pasal 35 UU 3/2020. Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) dan pengolahannya terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Sehingga pihak berwenang diminta untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengolahan emas yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut. Karna meraup keuntungan tanpa membayar pajak/ilegal.
Limbah pengolahan emas yang menggunakan bahan kimia, terutama merkuri dan sianida, memiliki efek samping yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Limbah ini dapat menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara yang merusak ekosistem serta menimbulkan penyakit serius.
Kami selaku tim awak Media Pelita Imformasi News bersama LSM Suara Abdi Bangsa, akan mengawal terus, samapai tuntas dan akan langsung mendatangi Unit Tipidter Polda Jabar.
(Staff Redaksi)








