Kota Bekasi Darurat Obat-obatan Terlarang Yang di Jual Bebas Tanpa Adanya Resep Dari Dokter Khususnya di Wilayah Jati Luhur

 

Kota Bekasi Darurat Obat-obatan Terlarang Yang di Jual Bebas Tanpa Adanya Resep Dari Dokter
Khususnya di Wilayah Jati Luhur

Kota Bekasi. Pelita Informasi News Channel

Obat-obatan terlarang golongan G yaitu Tramadol Xsimer, yang tidak dalam pengawasan dokter, banyak beredar dan dijual bebas di Jalan Raya Wibawa Mukti 2 Kelurahan Jati Luhur, Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi, menjadi keresahan bagi warga. Kenapa pemerintah seolah-olah membiarkannya padahal obat itu bisa merusak generasi anak bangsa.

Dalam hal ini sering terjadinya kejahatan seperti, Curanmor, tawuran sehingga menjadi sorotan masyarakat kota Bekasi mempertanyakan pihak penegak hukum terkait maraknya penjualan obat terlarang berkedok toko kosmetik,

Kota Bekasi Darurat, terkait masalah peredaran Obat-obatan Tramadol dan Eksimer ilegal tanpa izin legal yang telah merajalela berjual bebas yang mengakibatkan rusak nya generasi muda mudi hingga marak nya aksi tawuran,begal,curanmor di kota bekasi ini.

Menurut Warga sekitar lapak itu, Ini harus segera ditindak tegas, oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Metro Bekasi Kota, segera membasmi para penjualan obat-obatan terlarang berkedok kosmetik jangan sampai ada timbul kecurigaan di pikiran warga.

Ini sudah zona darurat, merajalela di Kota Bekasi, banyak warung obat tramadol, miras harus ditindak tegas dan menjadi kewajiban Pemerintah Kota Bekasi, Kapolres Metro Kota bekasi, serta Polda Metro Jaya,

Sudah seharusnya Aparat penegak hukum (APH) Polri, kejaksaan dan Dinas Trantibum Satpol PP, Balai POM, Dinkes, TNI, dan BNK, MUI, khususnya dalam hal ini sudah harus bergerak cepat dan segera disikapi, tindak tegas para oknum dan jangan dibiarkan berlarut larut lagi.

Penjual ilegal Tramadol dapat diancam penjara mulai dari beberapa tahun hingga 12-15 tahun dan denda miliaran rupiah.

( Sandi Wirawan )

Pos terkait