SOSIALISASI PTSL DI LAKUKAN OLEH KANTAH KAB CIREBON DI 62 DESA

 

SOSIALISASI PTSL DI LAKUKAN OLEH KANTAH KAB CIREBON DI 62 DESA

Kab Cirebon Pinews

Kantor Pertanahan kabupaten Cirebon melakukan sosialisasi program PTSL tahun 2026 di 62 desa kabupaten Cirebon. Sosialisasi ini dilakukan bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat desa tentang pentingnya memiliki sertipikat Tanah dimana kantor pertanahan kabupaten Cirebon memiliki program berkelanjutan dari tahun tahun sebelumnya yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Ini adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mendaftarkan tanah secara sistematis di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah yang belum terdaftar secara resmi, termasuk tanah wakaf dan rumah ibadah. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah bagi masyarakat serta mengurangi sengketa tanah hal ini,” ungkapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Cirebon Agha Setia Putra Ekasaptadi.

Masih menurut Agha, dengan adanya program PTSL ini banyak sekali keuntungan untuk masyarakat diantaranya kepastian dan perlindungan hukum dengan cara memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek dan hak atas Tanah
Kemudian, meminimalkan atau memecah sengketa konflik dan perkara pertanahan, yaitu dengan cara memecah dan mengatasi setiap permasalahan yang menyangkut tanah seperti pendudukan tanah secara liar, sengketa tanda batas dan lain sebagainya.
“Ini terjadi karena akibat dari ketidakpastian hukum hak atas tanah, semoga dengan program ini masyarakat dapat merasakan manfaatnya,
menjadi sarana produktifitas ekonomi masyarakat di antaranya mendorong inklusi keuangan, dan sebagai aset yang hidup (bankkable), sehingga akses terhadap permodalan lebih mudah,
Agha pun menambahkan adapun keuntungan bagi pemerintah memberikan kepastian penetapan pembayaran PBB dan BPHTB, baik kepastian objek maupun subjek yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Agha juga berpesan masyarakat yang masuk dalam kuota PTSL 2026 agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan.

Berkas pendaftaran diharapkan dikumpulkan melalui pemerintah desa masing-masing agar proses penerbitan sertipikat tanah dapat berjalan tanpa kendala.

“Jika persyaratan sudah lengkap dan dikumpulkan melalui desa, maka proses pembuatan sertipikat dapat berjalan lebih lancar,” katanya.
Pemilik tanah diwajibkan telah memastikan fisik tanah dan memasang tanda batas (patok).

“Pastikan dulu tanahnya ada, lalu batas sebelah utara, timur, barat, dan selatannya harus jelas. Tolong pasang tanda batas agar petugas kami mudah saat melakukan pengukuran di lapangan. Setelah itu, baru lengkapi berkas administrasi lainnya,” tambahnya (Dd)

Pos terkait