POLDA SUMSEL Tindak GALIAN C ILEGAL DI BANYUASIN, LIMA ALAT BERAT DIAMANKAN
Palembang, Sumsel, pi-news.online
Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindak praktik penambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Operasi penertiban dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, dengan mengamankan pekerja serta alat berat yang beroperasi di lokasi.
Penindakan tersebut berawal dari penyelidikan intensif personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus yang menemukan aktivitas pengerukan tanah diduga tidak sesuai ketentuan perizinan. Saat petugas turun ke lokasi, mereka mendapati kegiatan penggalian yang dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri.
Petugas kemudian menghentikan seluruh aktivitas tambang dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengamankan lima unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut sebagai barang bukti awal.
Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami mengamankan dua unit ekskavator merek Kobelco, satu unit bulldozer merek CAT, satu unit loader merek XCMG, dan satu unit grader merek CAT. Selain itu, lima operator dan dua sopir truk kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nandang, Sabtu (21/2/2026).
Selain tindakan di lapangan, penyidik berkoordinasi dengan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan legalitas kegiatan tambang tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, aktivitas penggalian dilakukan di luar area yang tercantum dalam SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) perusahaan. Luas lahan yang digali di luar izin diperkirakan mencapai sekitar 0,5 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Sembiring menegaskan penyidik akan mendalami seluruh aspek perizinan serta tanggung jawab korporasi dalam perkara ini.
“Kami meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan setelah gelar perkara. Penyidik akan menelusuri seluruh dokumen perizinan dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum,” tegasnya.
Identitas pemilik perusahaan telah dikantongi penyidik dengan inisial M alias D. Saat ini, penyidik masih memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan guna mempercepat proses hukum.
Kabid Humas menegaskan, Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami tidak akan segan menindak tegas setiap oknum atau perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan. Saat ini, penyidik menitipkan seluruh alat berat sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.
Penindakan ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Sumatera Selatan. Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengimbau seluruh perusahaan tambang agar menjalankan kegiatan usaha sesuai izin serta tidak melanggar batas koordinat konsesi. (Ujang Chandra)








