SALAH SEORANG NASABAH BRI UNIT CIRACAP AKAN MELAKUKAN UPAYA HUKUM

 

SALAH SEORANG NASABAH BRI UNIT CIRACAP AKAN MELAKUKAN UPAYA HUKUM

PI News

Salah seorang nasabah BRI Unit Ciracap akan melakukan upaya hukum atas kerugian negara yang dialami ohatas pinjaman modal uang dari BRI Unit Ciracap sebesar Rp 150.000.000.-. tanggal. 20 – 01 – 2022.

Wandi, kepada wartawan didampingi istrinya mengatakan, bahwa dirinya sangat kebingungan atas apa yang dia alami semenjak dirinya menyerahkan uang pinjaman dari BRI Unit Ciracap kepada Alpa warga desa Ciracap kecamatan Ciracap kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Dimana uang pinjaman Rp 150 juta yang dia terima hanya Rp 120 juta dan sisanya Sebasar Rp 30 juta diambil pada hari Senin kata kepala Unit BRI Ciracap saat itu. Setelah dirinya menerima uang dari teller dan langsung menemui Alpa dirumahnya menyerahkan uang sebesar Rp 120 juta. Wandi menjelaskan alasan kenapa menyerahkan uang itu kepada Alpa. “Sebelum uang saya terima kami sudah sepakat dengan Alpa untuk pembayaran sebuah unit mobil Terrios dengan harga Rp 125 juta pa. Makanya begitu saya Nerima uang itu langsung menemuinya sekaligus menyerahkan uang itu”, pungkas Wandi. Lebih jauh Wandi mengatakan, bahwa dirinya diminta Alpa agar hari senin tidak usah lagi ke BRI untuk mengambil sisa pinjaman sebesar Rp 30 juta, tapi agar hari Senin nanti langsung saja datang kerumahnya. Setelah hari Senin Wandi menemui Alpa dan disana Alpa mengatakan, bahwa uang yang Rp 30 juta itu Rp 4 juta, Rp 5 untuk kekurangan pembayaran mobil dan Rp 14 juta untuk membereskan biaya surat kuasa jaminan sertifikat oleh pa Rokky karyawan BRI, dan Rp 7 juta diserahkan untuk Wandi. Demikian juga BPKB kendaraan tidak diserahkan ke Wandi, tapi hanya diperlihatka. Kata Alpa untuk jaminan pinjaman ke BRI.

Baru satu bulan lebih mobil yang dibeli Wandi dari Alpa sudah rusak dan oleh Wandi mobil tersebut diserahkan kembali kepada Alpa. Wandi meminta agar Alpa mengganti dengan mobil truck Engkel dan disanggupi oleh Alpa permintaan Wandi tersebut dalam waktu 2 Minggu. Ternyata janji 2 Minggu tidak ditepati dan bahkan bulan berganti bulan juga kendaraan pengganti ga pernah ada, padahal hal tersebut diketahui Agung dan Rokki. Akhirnya Alpa didatangi oleh Wandi, Rokki dan Agung untuk mempertanyakan masalah tersebut. Akhirnya disepakati Wandi secara terpaksa. Dimana Alpa akan mengembalikan uang Rp 77.500.000.- dalam 1 bulan. Ternyata sampai berita ini diterbitkan, Alpa selalu ingkar janji.

Roki saat dikonfirmasi melalui pesawat selulernya mengatakan, agar wartawan silahkan menemui Alpa, sebab masalah kendaraan tersebut adalah antara Alpa dan Wandi. Adapun keterlibatannya adalah sebagai mantri BRI untuk memastikan uang pinjaman tersebut dipergunakan untuk usaha oleh kreditur. Saat dipertanyakan mengapa Wandi (kreditur-Red) hanya menerima Rp 120 juta dari pinjaman Rp 150 juta. “Bisa saja terjadi seperti itu pa, mungkin saat itu kekurangan uang”, ujar Rokki. Demikian juga saat dipertanyakan atas sisa uang pinjaman yang Rp 30 juta mengapa Wandi tidak menerima dari BRI Unit Ciracap tapi dari Alpa itupun tidak utuh. Rokki mempersilahkan konfirmasi saja ke Alpa dan Pa Agung, pungkas Rokki.

Agung melalui pesawat selulernya mengatakan, pihaknya hanya mempasilitasi agar Alpa menyelesaikan permasalahannya dengan nasabahnya (Wandi-Red) dan hal tersebut dibuat dalam surat perjanjian, pungkas Agung. Saat dipertanyakan regulasi pinjaman uang ke BRI, agung mengatakan, “nanti pa saya konfirmasi dulu pa Roki dan silahkan bapa temui Alpa”, pungkas Agung.

Alpa kepada wartawan mengatakan, bahwa dirinya hanya perantara saja dan adapun masalah mobil tersebut, Wandi langsung dengan pemilik mobil dan pa Roki juga mengetahuinya. Kalau masalah BPKB mobil tersebut yang menyerahkannya adalah Wandi kepada Roki, pungkasnya. Saat dipertanyakan kenapa sisa uang pinjaman sebesar Rp 30 juta tidak diterima langsung oleh kreditur (Wandi) dari BRI tapi kenapa dari dirinya. Alpa menolaknya, sebab saat itu pihak BRI juga ada. Adapun masalah mobil, dirinya membenarkannya, namun saat diserahkan ke Wandi dalam keadaan baik.

Lebih lanjut Wandi mengatakan, bahwa dirinya meminta bantuan hukum ke kantor hukum Hendri Badiri Siahaan Partners (HBS), dan Alhamdulillah Wandi sudah menandatangani pemberian kuasa hukum kepada HBS.

Hendri langsung bekerja didampingi paralegalnya dan ikut juga wartawan mendampingi untuk peliputan. Saat diperjalanan menuju ke Ciracap ada komunikasi via telepon seluler dari Mantan kepala unit BRI Ciracap (Agung-red) dengan Hendri, dan sesampainya dikediaman Alpa, Hendri langsung menyampaikan maksud kedatangannya dan sekaligus memperlihatkan surat pemberian kuasa hukum kepadanya. Alpa mengatakan, bahwa pencairan pertama bukan Rp 120 juta tetapi Rp 20.150.000 dan saksinya juga ada Onel, Yandi dan Dedi dan uang itu juga bukan dia yang ngambil dari BRI, tapi dari alm Puloh dan menitipkan kepadanya agar menyerahkan Rp 7 juta kepada Wandi, pungkas Alpa.

Lebih jauh Alpa mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui persis apakah alm Puloh yang ngambil dari BRI atau Wandi. Saat ditanya mengenai sertifikat untuk jaminan pinjaman ke BRI dirinya mengatakan agar menanyakan kepada Roki. Adapun uang sebesar Rp 20.150.000 itu diserahkan ke Wandi Rp 7 juta dan Rp 13 juta biaya sertifikat. Alpa juga menyampaikan, bahwa mobil Jenis Terrios diserahkan ke Wandi dalam kondisi baik, dan selama 3 bulan dipegang Wandi dan dikembalikan dalam keadaan rusak. Wandi dan dirinya sepakat akan diganti dengan mobil truk Engkel dalam waktu 1 bulan, dan ternyata berbulan bulan mobil yang disepakati tidak pernah ada.

Akhirnya Wandi didampingi Agung, Roki, Onel dan Yandi kerumah Alpa dan dipasilitasi oleh Agung dan Roki untuk permasalahan mobil tersebut. Akhirnya Alpa dan Wandi sepakat agar Alpa membayar mobil Terrios tersebut seharga Rp 77.500.000 yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditulis oleh Roki. Tapi sampai saat ini penyelesaian dari Alpa tidak ada dan bahkan Alpa terkesan seperti tidak bersalah.

Tanggal 17 Januari 2026, Agung dan Roki bersama istrinya datang kekediaman Wandi di desa Sidamulya kecamatan Ciemas. Namun Agung dan Roki tidak ketemu dengan Wandi hanya ketemu dengan istri Wandi (Rani-Red). Agung dan Roki ke Rani menyampaikan agar masalah tersebut jangan berkepanjangan dan apalagi pihaknya tidak merasa bersalah. Tapi Rani menyampaikan kepada Agung dan Roki agar menemui kuasa hukum Wandi atau bertemu dengan Boy. Agung mengatakan, bahwa dirinya belum saatnya nemuin Boy dan apalagi terbitnya berita dimedia online kemaren sumbernya dari Rani. Roki bahkan sampai mengatakan, apabila masalah tersebut sampai kepengadilan akan mengeluarkan materi puluhan juta dan menyita waktu Wandi. Kalau BRI ada khusus pendamping hukumnya dan dana BRI banyak untuk melakukan pembelaan hukum. Sementara itu, Agung dan Roki menghubungi Boy untuk datang kekediaman Alpa agar jelas mengetahui permasalahannya.

Hendri kepada wartawan mengatakan, ada kesan Agung dan Roki melanggar etika hukum dengan mendatangi Wandi tanpa berkomunikasi terlebih dahulu kepada dirinya sebagai kuasa hukum dari Wandi. Lebih jauh Hendri mengatakan melalui pesawat selulernya, bahwa dirinya akan melakukan somasi kepada pihak pihak berkompeten dalam waktu dekat. “Maaf, saya sudah 10 hari kurang sehat dan secepatnya saya akan melakukan somasi kepihak pihak yang berkompeten”, pungkas Hendrik. (Pa Wawan). Bersambung….

Pos terkait