KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN DIDUGA AKIBAT LEMAHNYA PENGAWASAN

 

KETERLAMBATAN PELAKSANAAN
PEKERJAAN DIDUGA AKIBAT LEMAHNYA PENGAWASAN

Sukabumi 1 Febuari 2026
Pelita Indonesia News.
Jawa Barat Istimewa di sinyalir di ciderai oleh oknum Pelaku Pelaksanaan Proses pekerjaan jaringan irigasi yang belum beres 100% sesuai kontrak kerja.

Sesuai di papan pelaksanaan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan tersier daerah tahap III.
Nomor Kontrak :
HK .02.01/Satker OPSDAC / PPK . OPSDA. II-/02/2025.
Tanggal Proyek : 31 Oktober 2025.
Konsultan Supervisi :
Penyedia Jasa : PT ADHI KARYA (Persero) TBK.
Waktu Pelaksanaan 62
( Enam puluh dua) Hari Kalender.

HM salah seorang pekerja dikelompok tani Nanggerang di desa Sukamukti kecamatan Waluran kab. Sukabumi Jawa Barat saat dikonfirmasi mengatakan. Bahwa mereka bekerja harian dan dibayar oleh Dahlan dari desa yang bertugas sebagai bendahara desa. Adapun masah keterlambatan pekerjaan pihaknya tidak mengetahui, dan sepengetahuannya, bahwa musyawarah akan adanya pekerjaan irigasi diadakan pada tanggal 20 Desember 2025 dibalai desa. “Kami ga tau mengenai SPK nya, dan yang kami tau Tanggal 20 Desember 2025 diadakan musyawarah dibalai desa dan Tanggal 24 Desember mulai kerja pa”, pungkasnya.

Dimas, salah seorang petugas dari konsultan pengawas dilokasi pekerjaan hari Kamis, 29 Januari 2026 mengatakan, bahwa dirinya baru bertugas 2 Minggu dan tidak mengetahui dari pekerjaan dari awal. Ketika ditanya yang melaksanakan pekerjaan apakah langsung oleh PT Adhi Karya atau subkon, Dimas menyarankan agar langsung mengkonfirmasinya ke pihak PT Adhi Karya. Demikian juga saat ditanyakan regulasi dari awal sebelum dilaksanakannya pekerjaan seperti apa, Dimas tidak memberikan penjelasan sesuai harapan dan permisi meninggalkan wartawan.

Demikian juga pekerjaan di kelompok tani Cikeyeup yang kira kira baru selesai dikerjakan sekitar 80% dan mereka hanya memborong upah kerja saja sebesar Rp 30 juta. “Kami kerjakan pekerjaan ini baru sekitar 3 minggu”, pungkas mereka. Menurut mereka, sangat minim harga borong upah kerjanya, apalagi matrialnya harus dipikul yang jaraknya ratusan meter.

Ironisnya, pekerjaan dikelompok tani Mangkalaya hasil pekerjaan kurang lebih 30% dan pekerja mengatakan, bahwa mereka mengerjakan pekerjaan tersebut baru beberapa hari dan itupun hanya ngeborong upah kerja saja. Adapun berapa nilai borongannya dirinya tidak mengetahui, sebab dirinya hanya kuli saja dan kebetulan yang menerima borongan lagi keluar istrahat dulu, pungkasnya.

Pekerjaan dikelompok tani Pandan Wangi juga belum selesai, dan pekerja mengatakan, bahwa mereka hanya memborong upah kerja saja sebesar Rp 28 juta. Mereka menyarankan agar menemui Dahlan agar mendapatkan penjelasan yang pasti. Pungkas mereka.

Dahlan alias alias Ocen saat dihubungi melalui pesawat selulernya tidak merespon dan via wa juga tidak memberi balasan. Bahkan saat akan dicoba menemuinya dikantor desa (30/1), Dahlan sedang diluar kantor, pungkas salah seorang stap desa.

Sementara itu salah seorang sumber yang enggan namanya disebutkan mengatakan. Bahwa proyek yang oleh Adhi Karya bukan hanya didesa Sukamukti saja yang mengalami perlambatan penyelesaian pekerjaan, tapi mungkin banyak di daerah lain juga, apalagi didesa Mekarmukti dan didesa Waluran mandiri juga belum semua selesai, pungkas sumber berapi api.

Rendi, salah seorang pemerhati pembangunan dikab. Sukabumi mengatakan, sebaiknya pihak BPK agar segera mengaudit/turun kelapangan dan menggandeng tenaga ahli dibidang kontruksi irigasi serta hasil audit menyelurunya nanti disampaikan secara terbuka ke publik. Saat wartawan menyakan kepada kepada Rendi atas dalam papan proyek tidak dicantumkan anggaran, pihak terkait seharusnya mencantumkan nilai anggarannya disetiap titik pekerjaan agar publik mengetahuinya dan tidak menimbulkan tanggapan tanggapan miring atas pekerjaan tersebut. Apalagi ada UU KIP nomor 14 Tahun 2008. Jadi wajar saja bila ada yang merasakan seperti pekerjaan itu yang ditutup tutupi. Buktinya pekerjaan sudah melebihi waktu dari waktu yang sudah ditentukan dan kalaupun ada keterlambatan harus jelas alasannya dan dituangkan dalam berita acara. (Pa Wawan). Bersambung…

Pos terkait