Di Duga 20 Tahun Beroperasi Tambang Pasir Tanfa Surat Izin Resmi

 

Di Duga 20 Tahun Beroperasi Tambang Pasir Tanfa Surat Izin Resmi

PI NEWS Online~Kepahiang-Bengkulu.
Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal mencuat di tengah permukiman warga desa kota donok kecamatan lebong selatan kabupaten lebong Operasi penambangan yang diduga tanpa izin tersebut dinilai mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Aktivitas tambang pasir diduga ilegal yang beroperasi di tengah-tengah pemukiman warga di Desa kota donok.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas penambangan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.video berdurasi panjang merekam truk bermuatan pasir keluar dari area tambang, meninggalkan sisa pasir yang menempel pada ban dan berjatuhan di badan jalan.

Kondisi itu memicu debu tebal yang mengganggu aktivitas warga.
Warga setempat menyebutkan, kegiatan tersebut bukan hal baru yang telah berlangsung cukup lama. Dampaknya, saluran drainase di sekitar lokasi dilaporkan tercemar limbah hasil cucian pasir, sehingga berpotensi menimbulkan genangan dan kerusakan lingkungan”
Aktivitas tambang pasir diduga ilegal yang beroperasi di tengah-tengah pemukiman warga di Kota donok.

Informasi ini disampaikan warga sebagai bentuk keprihatinan terhadap pengawasan pemerintah yang tidak ta,at terhadap peraturan ketenagakerjaan dan legalitas aktivitas tambang”Kami sangat kesal karena lokasi pencucian pasir dipenuhi sisa pasir yang menempel di ban truk “Saat truk melintas, sisa pasir berjatuhan di jalan dan menyebabkan debu,” ujar narara sumber saat ditemui di lokasi, Selasa (31/01/2026).

Juga menegaskan, aktivitas pencucian pasir tidak semestinya dilakukan di tengah pemukiman karena berdampak langsung pada pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan warga, hingga risiko banjir akibat tersumbatnya drainase.

Saya berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten lebong mengambil langkah tegas untuk menutup pertambangan pasir ilegal yang sampai sekarang masih beroperasi bebas,” tambahnya.

Aktivitas tambang pasir diduga ilegal yang beroperasi di tengah-tengah pemukiman warga di Kota donok.kecamatan lebong selatan”

Di ketahui “Penambangan tanpa izin, atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp100 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas tambang pasir tersebut. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi.

PI NEWS Online.
(Tim)

Pos terkait