Dimata Publik Ada Ketimpangan Dana Desa Pemdes Mori 2024
*Kembali muncul pertanyaan klasik: Siapa penerima manfaatnya?, Bagaimana mekanisme seleksinya?*
Bojonegoro Jatim, pi-news.online // Publik temukan ada kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur Tahun Anggaran 2024, hal itu tampak semakin terlihat setelah ditelusuri lebih dalam melalui rangkaian data belanja desa.
Jika sebelumnya publik menyoroti dominasi kegiatan pembinaan PKK, posyandu, serta kegiatan seremonial, maka data lanjutan justru memperlihatkan ada indikasi pola belanja berulang, fragmentasi kegiatan, dan pembengkakan anggaran administratif yang memicu dugaan ketimpangan dan potensi penyimpangan.
-Pola Berulang dan Pemecahan Kegiatan
Dalam dokumen lanjutan ternyata, ditemukan pemecahan satu jenis kegiatan menjadi banyak paket, khususnya pada:
Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif, yang muncul dalam beberapa item terpisah:
Penetapan Damisda Semester 1 dan 2
Pemutakhiran Damisda
-Penetapan KPM BLT DD
Sosialisasi Damisda
Total akumulasi anggaran dari item sejenis ini, mencapai belasan juta rupiah, namun disayangkan, hasil konkret dan output dokumen tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Praktik pemecahan kegiatan ini dinilai rawan, karena mengaburkan evaluasi kinerja, memperbesar biaya, dan membuka ruang belanja administratif yang tidak relevan dan efisien.
-Ketimpangan antara Administrasi dan Kebutuhan Riil
Jika digabungkan dengan data sebelumnya, maka terlihat ketimpangan mencolok antara belanja administratif dan kebutuhan dasar warga:
Biaya koordinasi pemerintah desa (Rp 9,15 juta), Dukungan kegiatan seremonial keagamaan (Rp 2,6 juta), Poster/baliho informasi APBDes (Rp 850 ribu), Pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) (Rp 16,5 juta).
Sementara itu, persoalan mendasar seperti:
kualitas layanan kesehatan, efektivitas program penanggulangan kemiskinan serta keberlanjutan bantuan ekonomi produktif,
belum disertai indikator keberhasilan yang terukur.
Infrastruktur Desa: Besar Anggaran, Minim Transparansi di sektor fisik, anggaran Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dan sanitasi lingkungan menyedot dana cukup besar: Sanitasi pemukiman RT 007: Rp 114,1 juta, Pavingisasi JUT RT 8: Rp 33,8 juta dan Pembangunan JUT RT 005–008: Rp 59,7 juta, akan tetapi dibalik itu warga mempertanyakan:
Volume pekerjaan dan spesifikasi teknis
-Metode swakelola atau pihak pelaksana
Dokumentasi hasil pekerjaan: Ketidakjelasan ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa belanja fisik lebih berorientasi pada penyerapan anggaran ketimbang kualitas dan manfaat jangka panjang.
-Bantuan Sosial dan Ekonomi: Tepat Sasaran atau Sekadar Formalitas?
Pada sisi lain, bantuan ekonomi tercantum dalam bentuk: Bantuan kambing (Rp 65,45 juta), Pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa (Rp 30 juta) dan BLT Dana Desa (Rp 126 juta).
Apakah bantuan benar-benar meningkatkan kesejahteraan atau hanya berhenti pada serah terima administratif?
-Benang Merah Kejanggalan
Jika data awal dan data lanjutan disatukan, tampak pola yang konsisten: Belanja berulang dengan nomenklatur berbeda
Dominasi kegiatan administratif, pembinaan, dan koordinasi
Minimnya transparansi output dan pelibatan masyarakat, Kesenjangan antara besarnya anggaran dan dampak nyata di lapangan
Kondisi ini menimbulkan persepsi publik bahwa Dana Desa di Pemdes Mori lebih dikelola sebagai rutinitas anggaran, bukan sebagai instrumen strategis pengentasan kemiskinan dan pembangunan berkeadilan.
-Desakan Publik
Masyarakat Desa Mori mendesak:
Pemerintah Desa membuka seluruh dokumen realisasi dan laporan kegiatan,
Camat Trucuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara aktif,
serta Inspektorat Kabupaten Bojonegoro pun diminta segera melakukan audit tematik atas Dana Desa Pemdes Mori 2024.
Tanpa langkah korektif dan keterbukaan, Dana Desa dikhawatirkan terus menjadi ladang formalitas administratif, jauh dari cita-cita awal pemerataan dan pemberdayaan desa, yang sesuai dengan semboyan kabupaten Bojonegoro menuju Bojonegoro








