MISTERI PEMBUNUHAN DOKTER LANSIA DI PALEMBANG TERUNGKAP, TIGA TERSANGKA DITANGKAP

MISTERI PEMBUNUHAN DOKTER LANSIA DI PALEMBANG TERUNGKAP, TIGA TERSANGKA DITANGKAP

Palembang, Sumsel, pi-news.online

Misteri hilangnya sekaligus terbunuhnya seorang dokter lansia di Kota Palembang akhirnya terungkap. Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan tersebut dan mengamankan tiga orang tersangka, Selasa (28/1/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial YG (60) dan SW (57), warga Jalan Tribrata, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, serta JI (46), warga Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 15 Januari 2026, di kawasan Jalan Tribrata, Kecamatan Kemuning, Palembang. Korban diketahui bernama dr. Khristina, seorang dokter lansia yang tinggal seorang diri di rumahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka utama YG dengan sengaja memancing korban agar datang ke rumah temannya. Saat korban tiba di lokasi, pelaku yang telah menyiapkan tali tambang langsung menjerat leher korban hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa jasad korban ke kebun sawit di Desa Suka Tani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Untuk menghilangkan jejak kejahatan, jasad korban kemudian dibakar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johanes Bangun mengatakan, perbuatan para pelaku merupakan tindak pidana berat yang dilakukan secara sadis dan terencana.
“Korban dijerat hingga meninggal dunia, lalu jasadnya dibuang dan dibakar. Perbuatan ini merupakan pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi motif ekonomi untuk menguasai harta benda korban,” ujarnya.
Usai melakukan pembunuhan, tersangka YG mengajak tersangka SW untuk menjual mobil milik korban. Kendaraan tersebut berhasil dijual dengan harga Rp53 juta dan hasilnya dibagi di antara para pelaku. Sementara tersangka JI berperan sebagai penadah telepon genggam milik korban.
Diketahui, korban dan tersangka utama saling mengenal dan bertetangga. Tersangka YG sendiri berprofesi sebagai mekanik. Setelah kejadian, YG sempat melarikan diri ke Jakarta dan Lampung sebelum akhirnya ditangkap di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka JI di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, JI mengungkap identitas pelaku utama serta informasi terkait penjualan mobil korban, yang kemudian mengarah pada penangkapan tersangka SW.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil, satu unit telepon genggam, satu buah payung, rekaman CCTV, pakaian korban, satu lembar BPKB, uang tunai sebesar Rp53 juta, serta satu buah korek api.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 458, Pasal 459, dan Pasal 479 KUHP, serta Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Ujang Chandra)

Pos terkait