MASSA CACA SUMSEL DESAK KEJATI USUT DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI SUMSEL

 

MASSA CACA SUMSEL DESAK KEJATI USUT DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH KONI SUMSEL

Palembang, Sumsel, pi-news.online
Puluhan massa yang tergabung dalam Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA Sumsel) bersama MSK Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Rabu (28/01/2026). Aksi tersebut menuntut pengusutan tuntas dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Koordinator Lapangan sekaligus Ketua CACA Sumsel, Reza Fahlepie, didampingi Koordinator Aksi Mukri AS yang juga Ketua MSK Indonesia, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk desakan moral kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas temuan BPK terkait ketidaksesuaian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana hibah KONI Sumsel.
Berdasarkan data yang dihimpun massa aksi, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun Anggaran 2024 mengalokasikan belanja hibah sebesar Rp580.503.718.682,00 dengan realisasi mencapai Rp561.105.467.074,00 atau 96,66 persen. Dari jumlah tersebut, dana hibah sebesar Rp9.362.655.933,00 disalurkan kepada KONI Provinsi Sumsel.
Namun, hasil pemeriksaan secara uji petik oleh BPK mengungkap sejumlah permasalahan krusial. KONI Sumsel diketahui mengajukan proposal dana hibah untuk 12 kegiatan operasional senilai Rp23.692.600.000,00 tanpa disertai Rincian Anggaran Biaya (RAB). Meski Tim Verifikasi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel hanya menyetujui anggaran sebesar Rp10.000.000.000,00 untuk tiga program utama, NPHD yang diterbitkan dan ditandatangani tetap tidak memuat rincian penggunaan anggaran secara jelas.
Kondisi tersebut dinilai melanggar Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2021 dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan anggaran, karena tidak adanya pedoman belanja yang rinci dan terukur. Selain persoalan administrasi NPHD, temuan BPK juga menyoroti adanya kelebihan pembayaran honorarium pengurus KONI Sumsel.
Dalam laporan pemeriksaan disebutkan bahwa sejumlah pengurus tetap menerima honor harian meskipun sedang melaksanakan perjalanan dinas, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp7.275.000,00. Meskipun dana tersebut telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 9 Mei 2025, massa aksi menilai pengembalian tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Menanggapi temuan tersebut, CACA Sumsel menyampaikan lima tuntutan kepada Kejati Sumsel. Pertama, mendesak dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap temuan LHP BPK terkait NPHD dana hibah KONI Sumsel yang tidak sesuai ketentuan. Kedua, meminta pemeriksaan laporan pertanggungjawaban anggaran, khususnya honorarium pengurus KONI Sumsel Tahun 2024 yang diduga dimanipulasi. Ketiga, mendesak pemanggilan dan pemeriksaan oknum pejabat Dispora Sumsel yang terlibat dalam proses verifikasi dan pencairan dana hibah. Keempat, meminta penelusuran terhadap dokumen perjalanan dinas pengurus yang dinilai tidak memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan prestasi olahraga. Kelima, meminta Kejati Sumsel bersikap tegas dan transparan dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dispora dan KONI Sumsel.
Massa aksi berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak menutup mata terhadap dugaan penyimpangan dana hibah tersebut dan segera mengambil langkah hukum yang objektif serta profesional demi tegaknya keadilan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor olahraga. (Ujang Chandra & Tim)

Pos terkait