Pernyataan Inspektorat dan Warga Tak Sinkron, Polemik Proyek BKKD Desa Kemiri Malo, Belum Tuntas

 

Pernyataan Inspektorat dan Warga Tak Sinkron, Polemik Proyek BKKD Desa Kemiri Malo, Belum Tuntas

Bojonegoro Jatim, pi-news.online //

Polemik proyek Bantuan Keuangan Khusus Daerah (BKKD) Tahun 2025 di Desa Kemiri, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tampaknya kali ini semakin berlarut bahkan memantik kritik pedas dari pengamat kontrol sosial. Rabu (28/1/2026)

Alih-alih meredam kegaduhan, pernyataan sejumlah pihak justru dinilai saling bertabrakan dan membuka celah tafsir yang membingungkan publik.

Dari keterangan pihak desa, proyek BKKD disebut dikerjakan secara swakelola dengan dalih pemberdayaan masyarakat.

Namun narasi itu goyah setelah Inspektorat justru mengakui bahwa pelaksana pekerjaan bukan berasal dari warga lokal, dengan alasan profesionalisme dan keahlian teknis.

Pernyataan tersebut juga berseberangan dengan pengakuan warga setempat, H. Surgi, yang menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga Desa Kemiri yang dilibatkan dalam pekerjaan tersebut.

“Tidak ada kelibatan warga setempat,” ujarnya singkat.

Situasi ini oleh warga disindir dengan ungkapan, “siji ngalor siji ngidul,” gambaran klasik tentang pernyataan yang saling menabrak arah.

Kritik lebih tajam disampaikan Manan, Ketua LSM PIPRB, yang juga sebagai Pembina Aliansi ABJI.

Menurutnya, bila benar papan nama proyek tersebut adalah kegiatan BKKD Desa Kemiri, maka setidaknya terdapat dua unsur wajib yang seharusnya tercantum secara terbuka.

“Pelaksananya siapa dan durasi waktu pengerjaannya berapa hari kalender,” tegasnya.

Manan juga menekankan bahwa dalam skema swakelola BKKD, pelaksana kegiatan adalah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa, bukan kontraktor.

Jika TPK tidak menguasai aspek teknis, regulasi masih memberi ruang untuk menghadirkan tenaga ahli atau pendamping teknis, yang pembiayaannya berasal dari dana sharing desa, bukan dari dana BKKD utama.

Fakta lain yang luput dari perhatian publik, lanjut Manan, adalah keberadaan dana wajib sharing dari desa dalam program BKKD.

Ironisnya, dana sharing tersebut diduga hanya tercantum di atas kertas. Padahal papan informasi proyek juga wajib mencantumkan nominal dana sharing dari desa, karena itu amanat aturan, ujarnya.

Ia menegaskan, BKKD adalah program swakelola berbasis pemberdayaan masyarakat yang secara hukum tidak boleh dijadikan ladang laba.

“Kalau ada praktik mencari untung, itu sudah keluar jalur dan berpotensi bermasalah,” tandas Manan.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Desa Kemiri belum memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan pernyataan tersebut, termasuk soal pelaksana kegiatan, peran tenaga teknis, serta transparansi dana sharing desa.

Publik kini menunggu, apakah papan informasi akan dipasang sebagaimana mestinya, atau polemik ini akan terus memanjang tanpa ujung. (Galoeh.Hs/Tim)

Pos terkait