Usai Lindungi Istri dari Jambret Bersenjata, Suami Terancam 6 Tahun Penjara Keadilan Dipertanyakan
*Kasus ini memicu gelombang simpati publik dan seruan keadilan dari masyarakat.*
SLEMAN Jateng, pi-news.online // Sebuah kisah memilukan tentang upaya mempertahankan nyawa keluarga kini menyita perhatian publik. Hogi Minaya, seorang pedagang kecil, terancam hukuman hingga 6 tahun penjara setelah berusaha melindungi istrinya dari aksi penjambretan bersenjata tajam.
Istri Hogi, Arsita Minaya, menyampaikan jeritan hatinya melalui unggahan terbuka yang kini ramai dibagikan di media sosial. Dengan penuh emosi, ia menegaskan bahwa suaminya bukan kriminal, melainkan korban keadaan yang bereaksi spontan demi menyelamatkan nyawanya.
Peristiwa tersebut terjadi saat pasangan suami istri itu tengah mengantar pesanan dagangan mereka. Tiba-tiba, Arsita menjadi korban penjambretan oleh dua orang pelaku yang membawa pisau cutter. Tali tasnya diputus secara paksa, dan ia sempat berteriak meminta pertolongan.
Melihat istrinya dalam ancaman nyata, Hogi secara refleks berusaha menghentikan pelaku dan mengambil kembali barang yang dirampas. Namun, situasi berubah tragis ketika pelaku panik, memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi, menabrak tembok, dan akhirnya meninggal dunia.
Ironisnya, meski pelaku penjambretan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka. Ia bahkan dikenai gelang GPS sebagai alat pemantauan, seolah-olah dianggap berpotensi melarikan diri.
“Suami saya hanya pedagang jajanan pasar. Dia tidak punya niat jahat, apalagi membunuh. Dia hanya melindungi saya,” ujar Arsita dengan suara bergetar.
Arsita mempertanyakan logika hukum yang diterapkan dalam kasus ini. Menurutnya, sangat tidak adil jika seseorang yang membela diri dan keluarganya justru diperlakukan sebagai pelaku kejahatan.
“Apakah seorang suami harus diam saat istrinya ditodong pisau? Apakah membela keluarga sekarang dianggap kejahatan?” ungkapnya.
Melalui pernyataannya, Arsita memohon perhatian dari Presiden Republik Indonesia, Kapolri, serta tokoh-tokoh hukum nasional agar kasus ini mendapat perhatian khusus dan ditangani secara adil.
Ia menegaskan tidak menuntut perlakuan istimewa, melainkan keadilan yang berpihak pada akal sehat dan rasa kemanusiaan.
Kasus ini pun memantik respons luas di media sosial dengan tagar #KeadilanUntukHogi, #SaveHogiMinaya, dan #BelaIstriBukanKriminal. Banyak warganet menilai bahwa penegakan hukum seharusnya mempertimbangkan unsur pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum akan meninjau ulang kasus ini dengan mempertimbangkan aspek keadilan substantif bagi rakyat kecil. (Galoeh.Hs)
Editorial: Solikin Korwil








