Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Pertalite di Wilayah Desa Cikahuripan Diharapkan (APH) Segera Mninda Kasus Ini
Bogor, Pi-News.online
Sebuah gudang BBM Subsidi Jenis Pertalite bebas beroperasi, di Jalan Raya Klapanunggal No. 97, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Aparat Penegak Hukum ( APH ) Jangan sampai diam saja.
Pasalnya, Gudang penimbunan ini beberapa tahun sudah beroperasi, dan juga sudah banyak di ketahui, menurut info bahwa dari pihak Kepolisian tidak menyentuhnya.
Jangan samapai pihak (APH) wilayah klapanunggal, ada duggan di kasih upeti dari mafia BBM Subsidi tersebut, sehingga terkesan tidak ada tindakan.
Aparat penegak hukum wajar dicurigai akan keberpihakan kepada bos mafia pertalite yang kerap di panggil. Itoh itu, terkesan tidak takut atau bisa di bilang kenal hukum.
Pantas saja banyak motor thunder yang dimodifikasi, sering bolak balik mengisi di SPBU Cikahuripan, ternyata untuk di timbun.
Dan Sejauh Ini, Pemilik gudang serta Donaturnya, Itoh tidak dilakukan penyelidikan atau tidak diproses secara hukum.
Jangan sampai ada dugaan indikasi nerima uang (APH) terima sejumlah uang, sehingga pemilik atau rekanan lainnya tidak diproses secara hukum.
Sehingga Mafia BBM tersebut, merasa kebal hukum.
Keberadaan Gudang BBM yang diduga ilegal itupun bukan main main, langsung dijaga atau di awasi dan atau di back up oleh oknum Ormas dari BPKB.
Informasi dihimpun oleh tim awak media pelita Imformasi.news, bahwa oknum Ormas yang diduga dari BPKB dan terduga sebagai Backing di gudang BBM jenis Pertalite bersubsidi tersebut.
Ketika mewawancarai warga sekitar penimbunan, ia bilang memang sih pa motor thunder itu sering bolak balik mengisi BBM ke SPBU yang di Cikahuripan, yang saya tau pak ITOH itu cuman buka pom mini, eh ternyata didalamnya banyak belasan jerigen berisi pertalite,” Ujar warga tersebut. Selasa 27 Januari 2025
Mengenai keterlibatan oknum Ormas tersebut, dari beberapa pihak Ormas itu sebagai backing
Pelaku penimbunan Pertalite (BBM ) bersubsidi khusus penugasan, dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Tindakan ini melanggar aturan penyimpanan dan niaga BBM ilegal.
Kami tim awak media pelita Imformasi news, bersama LSM Suara Abdi Bangsa ( SAB ) akan langsung mendatangi Unit Tipidter Polda Jabar.
( Staff Redaksi )








