KAPOLRI SETARA MENTERI, TETAP DI BAWAH PRESIDEN
Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online
Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Sumatera Selatan menegaskan bahwa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) memiliki kedudukan yang setara dengan menteri dalam kabinet. Kapolri pada hakikatnya merupakan pembantu Presiden di bidang keamanan dalam negeri, sebagaimana menteri lain yang menjalankan tugas sesuai dengan bidang masing-masing.
Ridwan Hayatuddinn, S.H., M.H., menyampaikan bahwa secara substansi, tugas yang dijalankan Kapolri tidak berbeda dengan tugas para menteri, yakni melaksanakan kebijakan Presiden sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Perbedaan utamanya terletak pada kompleksitas tugas kepolisian yang bersentuhan langsung dengan keberagaman masyarakat serta dinamika sosial yang sangat luas.
Menurutnya, justru karena kompleksitas tersebut, institusi kepolisian harus dibiarkan bekerja secara profesional, sederhana, dan independen. Kapolri tetap harus berada langsung di bawah Presiden tanpa adanya menteri yang menaungi, karena hal itu dinilai berpotensi menimbulkan kemunduran dalam tatanan demokrasi dan efektivitas pemerintahan.
Lebih lanjut ditegaskan, hal paling mendesak yang perlu dibenahi dalam tubuh Polri bukanlah struktur kelembagaan di atasnya, melainkan pada aspek rekrutmen, sistem pengawasan, serta pembinaan kultur organisasi agar semakin profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. (Ujang Chandra)








