Diduga Gunakan Motor Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Kades Bantarsari Ganti Plat Merah dengan Plat Palsu

 

Diduga Gunakan Motor Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Kades Bantarsari Ganti Plat Merah dengan Plat Palsu

KABUPATEN BOGOR –pi-news.Online

Kepala Desa (Kades) Bantarsari, kecamatan rancabungur kab.Bogor,Lukmanul Hakim, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, kendaraan dinas operasional desa yang seharusnya menggunakan plat nomor berwarna merah diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara mengganti plat nomor aslinya menggunakan plat hitam palsu.

Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai alasan pencopotan plat dinas tersebut, Lukmanul Hakim berdalih bahwa tindakan itu dilakukan atas dasar instruksi dari Bupati. Ia berargumen bahwa situasi saat ini sedang tidak aman karena maraknya aksi demonstrasi.
“Itu instruksi dari Bupati karena lagi gak aman, banyak orang demo,” ujar Lukmanul Hakim saat memberikan keterangan.
Namun, pernyataan Kades Bantarsari tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Saat tim mencoba mengonfirmasi ke beberapa kepala desa lain di wilayah yang sama, mereka mengaku tidak pernah menerima instruksi atau arahan dari Bupati untuk melepas apalagi memalsukan plat nomor kendaraan dinas dengan alasan keamanan.
Tindakan mengganti plat nomor kendaraan dinas menjadi plat pribadi (hitam) merupakan pelanggaran serius. Secara hukum, penggunaan plat nomor yang tidak sesuai dengan STNK atau memalsukan plat nomor kendaraan dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen, serta melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai pejabat publik, tindakan memalsukan identitas kendaraan negara untuk kepentingan pribadi dinilai telah mencederai integritas dan kepercayaan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang diharapkan segera melakukan tindak lanjut guna memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.(Aseh staf redaksi mengabarkan.)

Pos terkait