Walhi,Riau Minta Pemerintah Izin PT SRL Dan PT SSL Di Cabut Di Duga, Perusak Lingkungan.
Rupat Bengkalis Riau ,pi- news.online-
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau minta Pemerintah berkaitan perizinan PT.Sumatera Riang Lestari (PT SRL) dan PT Sumatera Syilva Lestari(SSL) izin nya di cabut dan segera dilakukan pemulihan lingkungan dan evaluasi izin korporasi perusak lingkungan lainnya usai pencabutan 28 izin di tiga provinsi terdampak bencana ekologis banjir Sumatera -Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada siaran pers Jumat 23 Januari 2026.
Pencabutan 28 izin perusahaan di tiga provinsi terdampak bencana ekologis tersebut adalah sebuah langkah kecil yang tepat untuk mulai menata ulang pengelolaan lahan dan hutan serta mengembalikan sumber-sumber penghidupan rakyat yang dirampas. Ke-28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan itu terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 korporasi lain bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Dua di antaranya adalah PT Sumatera Riang Lestari dan PT Sumatera Sylva Lestari, dua perusahaan perkebunan akasia yang izinnya berada di dua provinsi, Sumut dan Riau.
Pada Konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Presiden pada 20 Januari 2026, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa dari 28 Perusahaan yang dicabut dua di antaranya adalah PT. SRL seluas 173.971 ha dan PT. SSL seluas 42.350 ha. Merujuk paparan Mensesneg terkait luasan izin yang dicabut, artinya seluruh izin PT SRL dan PT SSL saat ini telah dicabut. Dalam satu perizinan yang sama, selain berada di Sumut, kedua perusahaan pemasok kayu PT Riau Abadi Pulp and Paper (RAPP) ini juga memiliki konsesi di Riau. Sebaran lokasi perizinan PT SRL berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau (Blok I), Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara (Blok II), Kabupaten Bengkalis (Blok IV – berada di Pulau Rupat), Kabupaten Kepulauan Meranti (Blok V), dan Kabupaten Indragiri Hulu serta Kabupaten Indragiri Hilir (Blok VI) Provinsi Riau.
Sedangkan sebaran lokasi perizinan PT SSL berada di Blok Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara dan Blok Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Selama beroperasi, baik PT SRL maupun PT SSL memilik riwayat pelanggaran lingkungan, kehutanan, dan hak asasi manusia di Riau.
Keduanya berulang kali terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di dalam wilayah konsesinya. Tidak hanya itu, aktivitas PT SRL juga menambah kerentanan di dua pulau kecil Riau, Rupat dan Rangsang. Karenanya, pencabutan izin kedua perusahaan ini harus ditindaklanjuti dengan pemulihan ekologis. Selain itu, Pemerintah juga harus turut mengevaluasi perizinan industri ekstraktif lainnya yang memiliki catatan pelanggaran, khususnya di sektor kehutanan di Riau.
Eko Yunanda, Direktur WALHI Riau, Menyatakan bahwa berbagai pelanggaran lingkungan hidup dan kehutanan serta konflik yang ditimbulkan oleh korporasi ekstraktif telah memberikan kerugian bagi masyarakat khususnya masyarakat adat dan lokal di Riau. Untuk itu, ia mendesak Pemerintah, dalam hal ini Satgas PKH untuk juga melakukan penertiban ke 22 perusahaan tersebut.
“Berbagai perizinan perusahaan industri ekstraktif yang menguasai lebih dari setengah luas provinsi Riau seharusnya juga mendapat perhatian dari Satgas PKH mengingat setengah dari wilayah kami berstatus kawasan hutan dan gambut yang sebagian besar dibebani izin PBPH dan sebagian kecil pertambangan. Kami tentunya tidak ingin menunggu bencana ekologis menimpa kami dahulu sehingga pemerintah mau bertindak tegas terhadap berbagai pelanggaran tersebut,” Kata Eko.
Selain dorongan evaluasi dan pencabutan izin, desakan untuk melakukan pemulihan dan pengembalian sumber-sumber kehidupan untuk kedaulatan rakyat juga disampaikan oleh Besta Junandi, Direktur Perkumpulan Elang. Tidak hanya karena dampak aktivitasnya, melainkan kehadiran kedua perusahaan sejak awal memang dilakukan tanpa melalui persetujuan atau partisipasi bermakna dari masyarakat lokal dan adat.
“Pemulihan lingkungan hidup dan hak masyarakat adat yang dirampas selama ini harus menjadi langkah awal pasca pencabutan izin. Kami berharap dicabutnya izin PT SRL dan PT SSL yang selama ini menimbulkan kerusakan ekologis memberikan kedamaian bagi masyarakat, khususnya di pulau kecil Rupat dan Rangsang, serta di Blok Bayas dan Rokan Hulu yang menjadi lokasi kerja kedua perusahaan, bukannya justru hanya berganti aktor perusak lingkungan,” tegas Besta.
dikutip informasi(WALHI Riau)
Rilis:Z/ Tim Media








