( ‎KORWIL BOGOR TIMUR AJNI )‎M. Aseh Apresiasi Putusan MK: Kado Awal 2026 bagi Kemerdekaan Pers

 

( ‎KORWIL BOGOR TIMUR AJNI )‎M. Aseh Apresiasi Putusan MK: Kado Awal 2026 bagi Kemerdekaan Pers

‎BOGOR –Pi-news.Online

‎Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Bogor Timur Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI), M. Aseh, memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penguatan kemerdekaan pers yang diketuk pada Januari 2026. Putusan ini dinilai sebagai angin segar bagi para pencari berita di seluruh pelosok negeri.
‎Dalam keterangannya di Bogor, Sabtu (24/1/2026), M. Aseh menyatakan bahwa keputusan MK tersebut merupakan “Kado Awal Tahun” yang sangat berharga bagi integritas profesi jurnalis. Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap kerja-kerja jurnalistik kini memiliki landasan yang jauh lebih kokoh dari intervensi pihak luar.
‎”Kami menyambut baik putusan MK ini. Ini bukan sekadar kemenangan bagi insan pers, melainkan kemenangan bagi demokrasi Indonesia. Di awal tahun 2026 ini, jurnalis mendapatkan kepastian hukum yang lebih menjamin keselamatan dan kebebasan mereka dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujar M. Aseh.
‎Menurutnya, putusan tersebut mempertegas bahwa jurnalis tidak dapat dipidana selama menjalankan tugas sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir praktik kriminalisasi yang sering menghantui wartawan di lapangan, terutama di wilayah daerah seperti Bogor Timur.
‎M. Aseh juga mengimbau kepada seluruh anggota AJNI, khususnya di wilayah Bogor Timur, untuk menjadikan momentum ini sebagai pemacu semangat dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat.
‎”Kemerdekaan ini harus dibarengi dengan tanggung jawab yang besar. Dengan adanya jaminan hukum yang lebih kuat, saya harap jurnalis AJNI semakin profesional dan tetap mengedepankan kepentingan publik di atas segalanya,” tambahnya.
‎Sebagai penutup, Korwil Bogor Timur AJNI berkomitmen untuk terus mengawal implementasi putusan MK ini di tingkat lokal agar tidak ada lagi intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bertugas demi kepentingan keterbukaan informasi.pungkas”
(Staf redaksi/Aseh)

Pos terkait