MEDIA TIPIKORINVESTIGASINEWS LAPOR KE POLDA SUMSEL ATAS PENCATUTAN NAMA DAN DUGAAN PEMERASAN
Palembang, Sumsel, pi-news.online
Pimpinan Redaksi Media Tipikorinvestigasinews melaporkan dugaan pencatutan nama media oleh oknum tidak bertanggung jawab ke Polda Sumatera Selatan, Rabu (22/1/2026). Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk keberatan sekaligus upaya hukum atas tindakan oknum berinisial IR yang mengaku sebagai awak media Tipikorinvestigasinews untuk melakukan tekanan dan dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Patra Tani, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.
Dalam keterangannya, perwakilan Media Tipikorinvestigasinews, Fajarudin, menegaskan bahwa oknum IR tidak pernah terdaftar sebagai bagian dari tim redaksi maupun wartawan Media Tipikorinvestigasinews. Ia menyebut tindakan oknum tersebut telah mencoreng nama baik media dan merugikan pihak lain.
Kasus ini terungkap setelah oknum IR diduga menghubungi Kepala Desa Patra Tani melalui aplikasi WhatsApp dengan mengaku sebagai wartawan yang sedang melakukan investigasi. Dalam komunikasi tersebut, oknum IR meminta sejumlah uang dengan dalih biaya operasional. Permintaan awal disebut mencapai Rp5 juta, namun yang ditransfer hanya Rp200 ribu. Tidak terima dengan jumlah tersebut, oknum IR diduga melakukan tekanan, ancaman, serta menantang pihak sekretaris desa dan kepala desa.
“Kami sangat kecewa. Nama baik media yang kami bangun dengan kerja keras justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini tidak hanya merugikan kami sebagai institusi pers, tetapi juga meresahkan aparatur desa,” ujar Fajarudin.
Sekretaris Desa Patra Tani yang turut menjadi saksi menyampaikan bahwa pihak desa sempat berupaya memverifikasi identitas oknum tersebut. Namun, yang bersangkutan menolak untuk bertemu dan justru bersikap arogan serta melakukan ancaman.
“Kami ingin memastikan keaslian identitasnya, tetapi yang bersangkutan menolak bertemu dan malah menantang,” ujar Sekdes Patra Tani.
Pihak Media Tipikorinvestigasinews menyatakan telah menyerahkan seluruh barang bukti kepada Polda Sumsel, mulai dari rekaman percakapan WhatsApp, nomor telepon yang digunakan oknum IR, catatan waktu komunikasi, hingga bukti pendukung lainnya.
Fajarudin berharap Kapolda Sumsel dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Ia menilai tindakan oknum tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pihak Polda Sumsel menyampaikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim khusus. Langkah awal yang dilakukan adalah melakukan verifikasi barang bukti dan penelusuran identitas sebenarnya dari oknum IR.
Sementara itu, Media Tipikorinvestigasinews mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai wartawan dari media tersebut. Masyarakat diminta segera melakukan verifikasi melalui kontak resmi media atau melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan pihak yang meminta uang atau melakukan tekanan dengan mengatasnamakan media.
“Kami berkomitmen bekerja sama dengan pihak berwajib agar kasus ini diproses secara hukum dan oknum yang bersangkutan mendapatkan sanksi yang setimpal,” pungkas Fajarudin. (Eka Susanti & Tim)








