Heboh!!!!!!!!*Bangunan Permanen Diduga Tak Berizin Mengganggu Fasilitas Umum, Warga Resah*
PI NEWS Online~Kepahiang-Bengkulu.
Sejumlah awak media melakukan investigasi langsung terhadap pembangunan sebuah bangunan permanen di kawasan strategis yang berlokasi di RT:09″ RW:04 Kelurahan Dusun Kepahiang,
(Jum’at, 23/01/2026).
Bangunan yang disebut sebagai Bangunan pribadi itu” di duga telah memakan di atas badan jalan wilayah yang seharusnya menjadi fasilitas umum tanpa, izin resmi, ataupun penjelasan dari pihak berwenang.
Dari hasil penelusuran di lapangan, bangunan tersebut diduga kuat telah memakan badan jalan lintas,dan jalan tersebut terlihat sempit,juga berdampak buruk bagi pengguna jalan,sedangkan Lokasi yang digunakan merupakan akses publik yang vital bagi lalu lintas dan pejalan kaki.
Terlihat jelas badan jalan Dibangun permanen tanpa izin dan mengganggu pasilitas warga setempat, dikarenakan seenaknya membangun tanpa prosedur,” ujar salah warga yang berada di lokasi.
Sementara itu, inisial nama (D) Dan (su) , yang disebut-sebut sebagai pemilik yang terlibat dalam pembangunan ini”Namun, saat dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak keluar ada didalam, ujar ortu di lokasi.
Landasan Hukum yang Dilanggar, Pembangunan di atas fasilitas umum tanpa izin melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat (1):
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam melayani lalu lintas.
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 69:
“Setiap orang yang tanpa izin melakukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Dengan mengacu pada regulasi di atas, tindakan mendirikan bangunan permanen di atas fasilitas umum tanpa izin tertulis dari dinas terkait merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Meminta Pemerintah kabupaten kepahiang,Aparat Penegak hukum (APH)Serta Instansi terkait, khususnya, untuk segera memberikan penjelasan resmi dan melakukan penertiban jika ditemukan pelanggaran hukum.
Kasus ini menjadi catatan serius bahwa pengawasan dan ketegasan Dinas terkait dalam menjaga tata fasilitas publik masih harus terus ditingkatkan.
PI NEWS Online.
(Tim)








