Diduga Gelapkan Dana Banprov 2025, Kepala Desa Bantarsari Dilaporkan ke Kejari Kabupaten Bekasi
BEKASI, Pi News Online_
Kejaksaan Kabupaten Bekasi terima surat laporan informasi (Ll) terkait anggaran Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Jawa Barat, yang diduga tah digelapkan oleh Kepala Desa Bantarsari Kecamatan Pebayuran kabupaten Bekasi.
Laporan tersebut sudah diterima oleh pihak kejaksaan dengan nomor surat :006/BP-LI/ I/ 2026. Dengan perihal “Dugaan Korupsi Dana Banprov Desa Bantarsari Pebayuran Bekasi”
Tidak hanya kejaksaan, laporan tersebut ditujukan juga kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi. Untuk mengantisipasi adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran dana desa.
Datangnya surat laporan tersebut dari media brata pos cabang Kabupaten Bekasi. Dengan data dan fakta dilapangan, sehingga laporan langsung ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Secara hukum, bantuan keuangan (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 boleh dikerjakan fisiknya pada tahun 2026, namun dengan ketentuan dan mekanisme akuntansi tertentu.
Dasar Hukum Utama
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Mengatur prinsip periodisitas (tahunan). Anggaran harus diselesaikan dalam satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember).
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengatur bahwa jika terdapat sisa dana di akhir tahun atau keterlambatan penyaluran, dana tersebut menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2025: Pedoman spesifik mengenai pengelolaan belanja bantuan keuangan di Provinsi Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Yusup ketua Umum Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN) angkat bicara.
“Jika fisik belum dikerjakan tetapi anggaran dianggap habis, maka menjadi pelanggaran serius, kondisi dimana uang sudah ditarik 100% ditahun 2025, harus selesai di tahun 2025. dan jika kondisi fisiknya dikerjakan pada tahun 2026, ini jelas ada potensi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, jika penarikan dana 100% dan pekerjaan belum selesai, dapat dikategorikan manipulasi dokumen atau laporan progres fiktif.
Reporter : Hens
(Redaksi)








