Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng, Diduga Adanya Pungli di Sekolah Negeri (12),Tebat Karai -Kepahiang
PI NEWS Online~Kepahiang-Bengkulu.
Sekolah Negeri 12 Kepahiang,yang Berlokasi di Desa Tebing penyamun, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu”
(Kamis, 22 / 01 / 2026).
Pemerintah melalui Kemenristek menetapkan regulasi dalam pelaksanaan tata kelola di bidang pendidikan, Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah di indonesia.
Dalam regulasi yang telah di tetapkan dalam perundang undangan di dalamnya juga terdapat aturan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran dana BOS, dan juga tindakan ataupun kebijakan dari pihak sekolah yang dapat mengarah pada tindak pidana salah satunya pungutan liar yang berbentuk Komite/sumbangan.
Pungli di pendidikan diatur oleh berbagai aturan, utamanya Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (larangan pungutan oleh komite sekolah), Permendikbud No. 60 Tahun 2011 (larangan pungutan biaya pada SD/SMP), dan Perpres No. 87 Tahun 2016 (Satgas Saber Pungli), serta dapat dijerat pidana melalui KUHP (Pasal 368, 423) jika termasuk unsur pemerasan atau korupsi, serta UU Pelayanan Publik (Pasal 54-58) untuk sanksi administratif bagi PNS, dengan dasar hukum utama UU Sisdiknas.
Sekolah Negeri yang berlokasi di desa Tebing Penyamun, diduga melakukan praktek pungutan liar (Pungli) kepada siswa siswinya dengan pembelian kursi di sekolah,tersebut
Menurut informasi dari salah satu wali murid siswa yang meminta namanya di privasikan , menerangkan bahwa pembelian kursi di sekolah Negeri (12)tersebut, Melalui uang Komite.
Dari peruntukan yang diduga mengarah pada praktek pungli oleh sekolah Negeri 12, terlihat janggal, khususnya terkait dengan pembelian kursi yang di pungut dari dana Komite.
Guna menindak lanjuti dugaan adanya praktek pungli di sekolah Negeri 12 Kepahiang, awak Media mencoba menghubungi kepala sekolah melalui whats shap untuk meminta konfirmasi terkait adanya dugaan pungli tersebut.
Tim Media juga meminta keterangan kepada salah satu wali murid sekolah Negeri (12) yang namanya tidak mau dipublikasikan, Guna melengkapi data dari sumber yang di dapat sebelumnya.
Dalam konfirmasinya Walid murid menyampaikan jika dugaan adanya pembayaran yang mengarah pada pungli tersebut memang ada dan nilai nominalnya sama seperti data sebelumnya yang di terima oleh tim media.
Tim Awak media yang tergabung tetap berkomitmen untuk mengawal adanya dugaan kasus pungli di sekolah Negeri
(12)sampai adanya kejelasan dari Permasalahan tersebut.
Hingga berita ini di unggah”meminta Kepada aparat penegak hukum (APH),Serta Instansi terkait Kabupaten Kepahiang agar segera menindak lanjuti Permasalahan di sekolah Negeri (12)tersebut.
PI NEWS Online.
(Tim )








