MK Tegaskan Bahwa Pemberian Perlindungan Hukum Kepada Wartawan Merupakan Instrumen Konstitusional Untuk Menjamin Kebebasan Pers dan Hak Masyarakat Atas Informasi
Jakarta | Senin, 19 Januari 2026, PI News
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemberian perlindungan hukum kepada wartawan merupakan instrumen konstitusional untuk menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi. Hal tersebut disampaikan dalam pengucapan Putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026, di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa penggunaan instrumen penuntutan hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Kondisi tersebut dinilai dapat membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi dalam kehidupan demokratis.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial. Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan tidak dapat dipandang sebagai keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan substantif.
Mahkamah menilai Pasal 8 Undang-Undang Pers beserta penjelasannya harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan norma. Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan mencakup penyampaian informasi, pendidikan, hiburan, serta pelaksanaan kontrol sosial, dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan kode etik jurnalistik.
Lebih lanjut, Mahkamah menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan tersebut bersyarat dan hanya berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah serta mematuhi kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara dan masyarakat berkewajiban mencegah tindakan sewenang-wenang, tekanan, intimidasi, atau tindakan represif yang dapat menghambat kemerdekaan pers.
Mahkamah juga menegaskan bahwa Undang-Undang Pers merupakan lex specialis dalam penyelesaian sengketa jurnalistik. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran atas karya jurnalistik tidak seharusnya langsung diselesaikan melalui instrumen hukum pidana atau perdata. Mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik oleh Dewan Pers harus ditempatkan sebagai forum utama dan pertama sebelum ditempuh proses hukum lainnya.
Sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Penegakan hukum yang mengabaikan prinsip tersebut berpotensi melanggar asas due process of law, mengancam hak konstitusional wartawan, serta merugikan kepentingan publik dalam memperoleh informasi yang akurat, valid, dan berimbang.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak mencapai penyelesaian sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Terhadap putusan tersebut, tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang berpendapat permohonan para pemohon seharusnya ditolak.
Putusan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono, yang mempersoalkan multitafsir Pasal 8 Undang-Undang Pers dan potensi ketidakpastian hukum dalam perlindungan wartawan. (Edo)








