Dumai Kota Idaman, Pendidikan Sekolah Baik- Baik Saja Ternyata, Tidak Baik- Baik Saja.
Dumai, pada tanggal 19 januari 2025 Tim Investigasi Mendatangi Sekolah SD Negeri 0014 Dumai Yg Beralamat Di Gurun Panjang .Selaku Seorang Kepala Sekolah Mantan Dari SD negeri ,014 Dan Menjabat Sekolah SD 003 Di Desa kampung Baru ( murini) Di sebut Saja Nama nya Buntat.Spd
Tentu Selaku pemimpin Memiliki Suatu Jabatan Memiliki Jiwa pimimpin tentu propesi Seorang Kepsek Sudah Pasti Tempat gudang nya Ilmu.
kita Bisa pintar Karena Guru ,Kita Belajar Sopan, akhlak,santun Dari Bangku Sekolah yg Diajarkan Oleh guru. Tapi Dimana Tempat Sarana prasana tersebut
pertayaanya” Apakah Pantas ,Layak Lokal Sekolah Di tempati Anak Anak Didik,
Katanya Baik Baik Saja Ternyata Tidak Baik – Baik.
Bagaimana Untuk Mendidik( Siwa) Di Sekolah Tersebut Sementara Pasilitas Sekolah Yang Tidak Mempuni ( tidak layak) Terkait Sarana dan Prasana Sekolah Tersebut.
Kamar Mandi WC(,toilet) Tidak layak Pakai, Ruang Kelas Plapon,Jebol- Jebol (Rusak) Atap Seng ,Ruangan Kelas Bocor” Di akibatkanya Plapon Asbes ,Menjadi Rusak, Akibatkan tidak pernah Di ganti Atap atau Seng Tersebut.
Kaca Sekolah Pecah- pecah Itu Mengakibatkan Terganggunya Kenyamanan Siswa- Siswi Belajar,Sampah Beserakan,Tidak nyaman di pandang Mata,Selokan Buangan Air Tersumbat Dan Papan Imformasi pengguaan Dana Bos,Tiap Triwulan Tidak di Pajangkan , Bagaimana Wali Murid,Orang Tua, Siswa Dan Masyarakat Untuk Mengetahui” Penggunaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah” Maka untuk itu Ada Indikasih Dugaan” Mall Admintrasi/ Korupsi’ Dari Tahun 2021 sampai 2025.
1.Berdasarkan UU Imformasih Publik” Nomor 14 tahun 2008 Tentang Ke Terbukaan Imformasih Publik
2. Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 tentang Bos Reguler,Permendikbub Nomor 2 tahun 2022 Tentang Petunjuk ,Teknis Bos.
3. Permendikbub Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
4. Permendikbub Nomor 44 tahun 2012 Tentang larangan ,pungutan,Sekolah Negeri.
5. UU Adminstrasi Pemerintahan Nomor 30 tahun 2014,Prinsip Transpransi dan Akuntabeletas,pengelolaan Dana, Pendidikan Di Pertanyakan.
6 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Dirubah /perubahan UU Nomor 20 Tahun 2021.
Yang Mengatur Devenisi,Unsur,Saksi,Serta procodur Pemberantasan Korupsi ” Di Indonesia Seperti,Memperkaya Diri Sendiri Yang Merugikan Ke Uangan Negara,Pasal (2)Menyalagunaan wewenang,pasal (3 ) UU ini Menjadi Acuan Utama Dalam Penegakan Hukum Terkait Korupsi”.
Tim,Media Sudah Mencoba Menghubungi Melalu Via Telepon Dan Wasapp Tetapi Tidak Di Balas/jawab oleh kepala sekolah tersebut,dan Tim Media mencoba Menghubungi Kepala Dinas, Pendidikan Kota Dumai Untuk Mendapatkan Jawaban,Terkait Rilisan/Berita Ini,Agar Berimbang,jawaban kadis pendidikan mempersilahkan untuk menayangkan rilisan berita ini,artinya welcom
Berita ini Bersambung
Tim/ Investigasi.( Pi- news online)








