Apa kabar ppk…..??? Proyek Miliaran Diduga Menggunakan Material setempat/ Ilegal,
Pi News Kab tasikamalaya —
Kontraktor menggunakan bahan material ilegal merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat di kenakan sanksi pidana,
Menurut pasal 480 sebagai penadah hasil kejahatan,sebagai suplier yang membeli bahan material ilegal,serta ada sanksi administratif yaitu pencabutan ijin perusahaan atau penghentian kegiatan proyek,
Proyek dengan nilai pagu dana miliaran rupiah terindikasi menggunakan bahan material yang di duga ilegal. Spesifikasi teknis pembangunan irigasi Citanduy di duga kuat menggunakan bahan material batu dan pasir setempat
Sebagai kontrator penyedia jasa seharusnya cukup paham dengan segala bentuk perizinan terkait kebutuhan bahan material untuk konstruksi,infrastruktur yang berhubungan dengan proyek perusahaanya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib mengawasi pelaksanaan konstruksi dan memastikan kontraktor mematuhi standar teknis serta peraturan yang berlaku.
PPK adalah pihak yang seharusnya memastikan kontraktor tidak melanggar hukum dan peraturan. Kegagalan dalam melakukan pengawasan dapat berujung pada sanksi hukum bagi PPK.
Di minta pada pihak berwenang menurunkan tim untuk memantau sumber material yang di gunakan oleh kontraktor proyek pemerintah. PPK harus bersikap kopratif dalam memastikan penggunaan material yang legal dan berkwalitas untuk mencegah risiko hukum bagi dirinya sendiri.
Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi. PPK dapat di kenakan sanksi administratif jika lalai mengawasi terhadap pelaksanaan kontrak, bisa gugatan hingga pidana, Berita ini di turunkan belum di konfirmasi PPK proyek.
Tim media mau penjelasan nya terkait pembangunan tersebut melalui pia watshap (wa)sampai sekarang belum ada tanggapan yang memuaskan








