DIDUGA TERTIPU JANJI VIRAL DI TIKTOK, PNS LAPORKAN CEK EMA KE POLRESTABES PALEMBANG

 

DIDUGA TERTIPU JANJI VIRAL DI TIKTOK, PNS LAPORKAN CEK EMA KE POLRESTABES PALEMBANG

Palembang, Sumsel, pi-news.online

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Jamilah (60) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (14/1/2026).
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/155/I/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp35.000.000 yang diduga akibat perbuatan terlapor berinisial CEK EMA.
Kuasa hukum korban, Muhammad Kholik Saputra, SH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika kliennya berkenalan dengan terlapor melalui media sosial TikTok. Dalam komunikasi tersebut, terlapor menjanjikan bantuan untuk memviralkan sekaligus membantu penyelesaian persoalan lahan dan bangunan milik korban yang diduga dirusak oleh oknum kepala desa di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Terlapor, kata dia, menyampaikan kesanggupan untuk membantu penyelesaian masalah tersebut dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan dan publikasi di media sosial.
Menindaklanjuti janji tersebut, kliennya kemudian mentransfer uang sebesar Rp35 juta secara bertahap kepada terlapor. Namun hingga kini, tidak ada penyelesaian maupun realisasi sebagaimana yang dijanjikan.
Setelah uang diserahkan, terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik, bahkan terus memberikan janji tanpa kejelasan. Atas dasar itulah, pihak korban menilai telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan.
Muhammad Kholik Saputra menambahkan, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian. Pihaknya berharap Polrestabes Palembang dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan awal oleh penyidik Polrestabes Palembang. (Ujang Chandra & Tim)

Pos terkait