APH dan Instansi Terkait “Tutup Mata” Pelaku Galian C “Ilegal” di Desa Cibeber 1 Terus Beroperasi
Bogor, Pi-Newss.online
Aktivitas galian C yang di duga ilegal di Desa Cibeber 1 Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, terus berlangsung tanpa hambatan. Ironisnya, meski mendapat krtitikan dari berbagai pihak, hingga hari ini belum ada satu pun tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait.
Warga menyebut kondisi ini sebagai bentuk pembiaran yang mencederai rasa keadilan dan merusak lingkungan secara terbuka. Debu, kerusakan jalan, dan ancaman longsor jadi pemandangan sehari-hari di sekitar lokasi galian. Apalagi lokasi tersebut berada di jalur transportasi Sulawesi sehingga sangat mengganggu lalu dan pengguna jalan.
Meeng selaku Humas di galian tersebut mengaku, sudah mempunyai ijin, tapi ada sedikit kejanggalan di galian tersebut bahkan tidak mempunyai kantor.
Kegiatan penambangan liar ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial. Masyarakat menduga ada pembiaran sistematis atau bahkan praktik pembekingan yang membuat para pelaku merasa kebal hukum. Sebab kegiatan galian C ini pernah dihentikan oleh aparat berwenang dan anehnya dibiarkan beroperasi kembali, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi publik.
Galian C tersebut diduga telah mengubah bentang alam tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum, karena tindakan tersebut melanggar berbagai undang-undang terkait tata ruang, lingkungan hidup, dan kehutanan.
Diharapkan kepada APH setempat segera menindak lanjuti galian C tersebut.
( Liputan Investigasi Jabar )








