‎Dikonfirmasi Terkait Dana Desa 2024-2025, Kades Cikarang Cidolog Terkesan Bungkam dan Hindari Awak Media

 

‎Dikonfirmasi Terkait Dana Desa 2024-2025, Kades Cikarang Cidolog Terkesan Bungkam dan Hindari Awak Media

‎SUKABUMI –Pi-news,Online

‎Transparansi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Cikarang, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, kini menjadi sorotan. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Cikarang diduga enggan memberikan keterangan transparan saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai alokasi anggaran pembangunan infrastruktur jalan tahun anggaran 2024 dan rencana tahun 2025.
‎Berdasarkan upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp, Kades Cikarang memberikan jawaban yang dinilai janggal. Saat ditanya mengenai detail pembangunan infrastruktur, ia beralasan tidak mengingat data tahun 2024 dan meminta waktu penundaan.
‎”Besok aja kang saya jawabannya, soalnya kalau 2024 agak lupa… atau hari Senin,” tulis Kades dalam pesan singkatnya kepada awak media.
‎Sikap Kades tersebut memicu tanda tanya besar bagi tim media. Sebagai pejabat publik yang mengelola anggaran negara, seharusnya data mengenai realisasi pembangunan tersimpan rapi dan dapat diakses sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
‎Tak hanya terkesan mengulur waktu, Kades Cikarang juga sempat melontarkan pernyataan yang membawa-bawa profesi keluarganya. “Saudara saya juga media kang,” tulisnya.
‎Pernyataan tersebut langsung disanggah oleh tim media di lapangan. Awak media menegaskan bahwa meskipun memiliki kerabat wartawan, hal itu tidak menggugurkan kewajiban kades untuk memberikan hak jawab kepada media lain sesuai dengan tupoksi masing-masing yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
‎”Kami mempertanyakan kapasitas saudaranya di pemerintahan desa sebagai apa? Karena dalam menjalankan tugas jurnalistik, kami bekerja berdasarkan undang-undang untuk melakukan kontrol sosial,” ujar salah satu anggota tim media.
‎Namun, alih-alih memberikan penjelasan yang substantif, Kades Cikarang justru memilih mematikan sambungan komunikasi (offline) dan tidak menjawab lagi pertanyaan susulan. Sikap “bungkam” ini sangat disayangkan karena dinilai mencederai semangat transparansi sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
‎Hingga berita ini diturunkan, pihak desa belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai rincian anggaran infrastruktur jalan yang dipertanyakan. Awak media akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan klarifikasi yang jelas demi kepentingan masyarakat Desa Cikarang.
‎(jurnalis Aseh melaporkan)

Pos terkait