Pembangunan Yayasan di Desa Tajur Diduga Belum Miliki Ijin PBG

 

Pembangunan Yayasan di Desa Tajur Diduga Belum Miliki Ijin PBG

Majalengka . PI News online

Sudah berjalan beberapa bulan pembangunan Yayasan “Generasi Quran Majalengka” diduga belum memiliki ijin PBG.

Majalengka Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi dari pemerintah yang menggantikan IMB, diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, atau merawat gedung, memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan, fungsi, dan tata ruang sebelum dibangun atau digunakan, serta menjamin kepastian hukum dan keamanan bagi pengguna. PBG mencakup seluruh proses perizinan bangunan dari awal pembangunan hingga pemanfaatan, termasuk renovasi dan perubahan fungsi.

Diketahui bahwa yayasan Generasi Quran Majalengka berada di blok Kramatmulya desa Tajur kecamatan Cigasong kabupaten Majalengka ini dibangun menggunakan anggaran bantuan hibah dari luar negeri yang lumayan besar.

Sepintas masyarakat umum mengetahui sudah berbadan hukum komplit, karena yang tertera dalam papan nama yayasan dicantumkan SK Kemenkumham RI nomor: AHU-0014959.A.H.01.04 Tahun 2025., namun ternyata beberapa sumber menerangkan kepada awak media bahwa pembangunan Yayasan tersebut belum mengantongi izin PBG.
“Sepintas orang orang tidak bakalan tahu, namun fakta sebenarnya belum mengantongi izin PBG.
Namun kalau badan hukum yayasan dari kemenkumham memang sudah ada” jelas beberapa sumber yang minta dirahasiakan.

Untuk melengkapi informasi awak media yang tergabung dalam organisasi DPC PPWI Kabupaten Majalengka mendatangi lokasi pembangunan Yayasan dan berhasil melakukan sesi wawancara.
Ketua Andi Krisnandika dan Sekretaris Yayat Nurul Hidayat dan Humas Nanang menjelaskan bahwa yayasan Generasi Quran Majalengka sudah berbadan hukum dari Kemenkumham.

“Iya yayasan ini sudah berbadan hukum dari Kemenkumham, namun ijin PBG sekarang ini masih proses. Ini memang karena ketidak tahuan kami dikira pembangunan Yayasan pendidikan Islam seperti ini tidak harus memiliki IMB/PBG.
Dan sekarang pihak yayasan sedang mengurus proses ijin tersebut” jelas sekretaris dengan diiyakan ketua dan Humas yayasan Generasi Quran Majalengka. .

Wartawan. Endi S

Pos terkait