PELANTIKAN PERANGKAT DESA IBUL BESAR II BERLANGSUNG KHIDMAT
Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online
Penjabat (Pj) Kepala Desa Ibul Besar II, Indah Susanti, secara resmi melantik sejumlah perangkat desa di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (5/1/2026). Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Ibul Besar II Nomor 19 sampai dengan 26 Tahun 2026 tentang pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Kasi Pelayanan, Kepala Dusun, pengurus Lembaga Adat Desa, serta Ketua Rukun Tetangga (RT).
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan tertib. Kegiatan diawali dengan pembukaan secara religius, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta pembacaan dan penandatanganan sumpah jabatan perangkat desa yang dilantik.
Adapun perangkat desa yang dilantik dalam kegiatan tersebut, yakni Dian Saputra sebagai Sekretaris Desa Ibul Besar II, Bahrun sebagai Kasi Pemerintahan, dan Mei Sandra sebagai Kasi Pelayanan. Sementara itu, jabatan kewilayahan dan adat diisi oleh Zainuddin sebagai Kepala Dusun I, Sopian sebagai pengurus Lembaga Adat Desa, serta Ketua RT yang terdiri atas Saropah (RT 02), Hartati (RT 10), dan Kadir (RT 12). Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran struktur pemerintahan desa guna meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Basirun Hadinata, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan sambutan dan arahan kepada para perangkat desa yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya sinergi antara perangkat desa dan seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
“Terima kasih kepada seluruh undangan yang telah hadir, mulai dari Ketua BPD, tokoh adat, kepala dusun, ketua RT, kader Desa Ibul Besar II, hingga rekan-rekan media. Harapan kita bersama, perangkat desa yang dilantik hari ini mampu menyentuh masyarakat serta menjalin hubungan yang harmonis dengan seluruh warga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Basirun menjelaskan bahwa segala konsekuensi pembiayaan yang timbul akibat diterbitkannya keputusan pengangkatan tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Seluruh rangkaian kegiatan pelantikan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai penanda dimulainya masa pengabdian para perangkat desa yang baru, dengan harapan dapat membawa perubahan positif bagi kemajuan Desa Ibul Besar II. (Eka Susanti & Tim)








