KETUA (PWRI)Kabupaten Tasikmalaya Chandra F Simatupang, aksi coretan Gedung DPRD menduga mencerminkan kekecewaan publik terhadap kinerja DPRD

 

KETUA (PWRI)Kabupaten Tasikmalaya Chandra F Simatupang, aksi coretan Gedung DPRD menduga mencerminkan kekecewaan publik terhadap kinerja DPRD

PI news

Kabupaten Tasikmalaya mendadak menjadi sorotan publik setelah dinding Gedung DPRD Kabupaten dipenuhi ga coretan bernada protes. Aksi yang dilakukan oleh Dadan Jaenudin, Ketua LSM Rakyat Peduli Demokrasi sekaligus Ketua Saung Rakyat, berujung pada pelaporan resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Budi Ahdiat, ke Polres Tasikmalaya pada Jum’at, (9/1/2026). Peristiwa ini sontak viral di berbagai portal media dan memantik perdebatan sengit antara aktivis, mahasiswa, hingga pakar hukum.

Coretan yang Mengguncang Wibawa DPRD

Tulisan seperti “Anggaran Fantastis, Kinerja Minimalis”, “Pokir untuk Siapa?”, hingga “DPRD Harus Pro Rakyat, Bukan Mementingkan Golongan” terpampang jelas di dinding gedung wakil rakyat. Coretan dengan cat semprot itu tersebar di berbagai sudut, baik luar maupun lorong dalam, menyasar isu penggunaan anggaran hingga pokok pikiran (pokir) dewan. Publik menilai DPRD lebih sibuk dengan agenda internal dan kepentingan kelompok tertentu dibanding memperjuangkan aspirasi rakyat.

Beberapa tulisan bahkan menyinggung DPRD yang disebut “terlalu asyik dengan MBG” dan “lupa kepada rakyatnya”. Ungkapan ini mempertegas persepsi bahwa fungsi representasi dan pengawasan legislatif tidak berjalan optimal.

Respons DPRD: Kritik atau Vandalisme?

Dihari yang sama selang beberapa jam setelah adanya aksi coretan di dinding tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat, mengambil langkah hukum degan cara melaporkan adanya aksi vandalisme, Budi menegaskan bahwa aksi tersebut bukanlah kritik, melainkan pengrusakan aset negara. “Coretan ini tidak etis dan jelas merusak aset negara,” ujarnya usai meninjau langsung kondisi gedung bersama aparat kepolisian. Ia menambahkan bahwa demonstrasi, audiensi, maupun penyampaian aspirasi resmi adalah cara sah yang dilindungi undang-undang. “Silakan demo, silakan audiensi sesuai prosedur. Tapi jangan sekali-kali merusak aset negara,” tegasnya, seperti yang dilansir dalam pemberitaan sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiartha pun membenarkan adanya laporan resmi dari Ketua DPRD. “Iya betul, kami baru menerima laporannya terkait hal tersebut pada sore hari ini sekira pukul 15.00 WIB dan kami akan segera menindak lanjutinya sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (9/1/2026).

Perdebatan Publik: Kritik Dibungkam atau Aturan Ditegakkan?

Peristiwa ini memicu perdebatan sengit. Aktivis, mahasiswa, dan pakar hukum menilai langkah Ketua DPRD melaporkan aktivis ke polisi tanpa tabayun terlebih dahulu sebagai tindakan represif. Meski aksi coretan dianggap vandalisme, mereka berpendapat DPRD seharusnya membuka ruang diskusi untuk memahami alasan di balik aksi tersebut.

PWRI Angkat Suara: Kritik Tak Boleh Dibungkam

Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F Simatupang, menilai aksi coretan itu mencerminkan kegelisahan publik terhadap kinerja DPRD. “Vandalisme bukanlah bentuk ideal dari penyampaian aspirasi, namun ia lahir dari keterbatasan kanal komunikasi yang seharusnya disediakan oleh DPRD,” tegasnya pada saat memberikan tanggapan kepada seluruh awak media melalui grup WhatsApp DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (11/1/2026).

Chandra mengkritisi langkah Ketua DPRD yang memilih jalur hukum ketimbang membuka ruang dialog. “Melaporkan seorang aktivis hanya akan memperlebar jurang antara rakyat dan wakilnya. Kritik keras sekalipun harus dipandang sebagai bahan evaluasi, bukan ancaman,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak fundamental warga negara, dan DPRD seharusnya menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi, bukan ancaman.

Simbol Frustrasi Demokrasi

Fenomena ini menunjukkan ketegangan antara rakyat dan wakilnya. Coretan di dinding bukan sekadar tinta, melainkan simbol frustrasi atas janji politik yang dianggap tidak ditepati. Ketika ruang aspirasi formal tertutup, masyarakat mencari cara lain untuk menyampaikan pesan. Namun, langkah represif DPRD justru memperkuat persepsi publik bahwa lembaga legislatif lebih sibuk menjaga citra daripada memperjuangkan kepentingan rakyat.

Pos terkait