DPD Y LBH CCI Dumai lakukan mediasi, terkait Uang Rp,50.000.000. JS berjanji,buat surat pernyataan akan melunasi utangnya pada Sudrianto pada Tgl 10-02-2026.

 

DPD Y LBH CCI Dumai lakukan mediasi, terkait Uang Rp,50.000.000. JS berjanji,buat surat pernyataan akan melunasi utangnya pada Sudrianto pada Tgl 10-02-2026.

Dumai,pi.news.online- Uang Sudrianto Sebesar RP 50.000.000 yang selama ini di gunakan JS ahirnya sudah ada titik terang.namun terkait tuntutan Sudrianto kepada JS soal uang RP 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) tersebut ,yang tertulis di kuintansi akan dikembalikan JS kepada Sudrianto pada tanggal 10/02/2026.

Ada nya penjelasan JS untuk membayar Uang Sudrianto setelah DPD Y LBH CCI kota Dumai lakukan langkah persuasif kepada kedua belah pihak, yaitu Sudrianto dan JS di pertemukan ,dan duduk bersama menempuh jalan terbaik untuk pengembalian Uang Sudrianto Sebesar RP 50.000.000.( lima puluh juta rupiah ) tersebut.

Pertemuan antara JS dan Sudrianto ,serta saksi Naik Simanjuntak dan H,Sitorus setelah melalui mediasi dilakukan oleh DPD Y LBH CCI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cenderawasih Celebes Indonesia ) kota Dumai pada tanggal 29/ 12/ 2025 di kediaman Sudrianto JL Melati kelurahan Tanjung penyembal kecamatan Sungai Sembilan.

Menurut Amir HMzah Simanjuntak CFLE , bahwa adanya tudingan menyebut Kuintansi tanda bukti penerimaan uang RP 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) dari Sudrianto yang yang di tanda tangani JS dan saksi Naik Simanjuntak merupakan diduga “kuintansi Rekayasa ” ini mencoba untuk memperkeruh keadaan,tetapi sekarang sudah jelas dan terjawab kata nya,ketika dikonfirmasi Wartawan media ini Jumat 9/1.

Kuintansi tersebut tidak rekayasa, dan Sah diakui JS dan Saksi Naik Simanjuntak terang ketua DPD Y LBH CCI kota Dumai itu pada Awak media Jumat 9/1 / 2026. Sehingga dengan demikian ,maka JS membuat surat perjanjian tanggal 29/12/2025 , bahwa Uang Sudrianto akan di bayar/ dikembalikan pada tanggal 10/ 2/ 2026. Surat perjanjian JS juga bermaterai cukup 10.000,- serta di tanda tangani beberapa orang saksi sebut Amir Hamzah Simanjuntak CFLE, kepada Wartawan .

JS dalam pertemuan pada 29/12/2025 ber etikad baik, dimana Uang Sudrianto diangsur RP 2.000.000.( dua juta rupiah ) dan Sisanya akan di kembalikan/ di Lunasi kepada Sudrianto pada tanggal 10/2/2026.hal itu sesuai isi surat perjanjian JS yang ditandatangani oleh saksi saksi, diantaranya, J Lumban raja ketua investigasi Y LBH CCI Dumai , dan Naik Simanjuntak, serta H,Sitorus. ****

Bersama,tim

Pos terkait