Terang-terangan, SPBU Blangit dan Kalikapas Lamongan, Diduga Jadi Ladang Mafia Solar

 

Terang-terangan, SPBU Blangit dan Kalikapas Lamongan, Diduga Jadi Ladang Mafia Solar

*Ironisnya, praktik ini diduga tidak berjalan dan/atau dilakukan sendiri.*

Lamongan Jatim, pi-news.online // Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Wilayah Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, yakni SPBU 54.622.19 Blangit dan SPBU 54.622.08 Kalikapas, diduga kerap dimanfaatkan oleh para pengangsu solar untuk menggarong solar subsidi secara masif dan terorganisir, ‘Mafia Solar.

Berdasarkan pantauan dan keterangan warga, aktivitas pengangsu solar tersebut berlangsung hampir setiap hari, terutama mulai sore hingga malam hari, bahkan hingga kuota solar subsidi di SPBU tersebut dinyatakan habis.

Mirisnya.! Di SPBU Blangit, para pelaku disebut menggunakan kendaraan truk warna merah dengan nomor polisi H 8252 MO, dengan modus pemanfaatan barcode kendaraan truk untuk mengelabui sistem pendistribusian BBM subsidi.

Warga menduga kuat adanya kerja sama dengan oknum operator SPBU demi melancarkan aksi pengambilan solar subsidi dalam jumlah besar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil yang berhak.

*Disisi lain, di SPBU Kalikapas, modus yang digunakan tak kalah mencolok.*

Para pengangsu solar disebut menggunakan metode “perengkek”, yakni pembelian solar subsidi menggunakan drum berkapasitas 20 liter yang diangkut dengan sepeda motor.

Cara ini dilakukan berulang kali untuk mengumpulkan solar dalam jumlah besar tanpa hambatan berarti.

*Sudah menjadi pemandangan biasa.*

“Hampir setiap hari ada yang ngisi pakai drum, dari sore sampai malam. Tapi tidak pernah ada tindakan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui awak media.

Lebih lanjut, narasumber juga mengungkapkan bahwa aktivitas pengangsu solar ini diduga dikendalikan oleh seorang bos berinisial CTR, yang disebut memiliki gudang penampungan solar di wilayah Desa Waru, tepatnya di sebelah Puskesmas Kecamatan Pucuk, Lamongan.

Solar subsidi yang digarong tersebut diduga ditimbun sebelum kembali dijual dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan besar. Ungkapnya.

Meski aktivitas ini disebut berlangsung lama dan dilakukan secara terang-terangan, mirisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, sekaligus memunculkan dugaan adanya *Pembiaran* terhadap praktik ilegal tersebut.

Warga berharap Polres Lamongan segera turun tangan dan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyelewengan solar subsidi ini.

Pasalnya, jika terus dibiarkan, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan masyarakat kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan solar subsidi sesuai haknya.

“Kalau hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, ya begini jadinya. Kami cuma berharap aparat benar-benar bertindak.” Pungkas warga. (Galoeh.Hs/Tim)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait