POLSEK TANJUNG BATU POLRES OGAN ILIR LIMPAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TAHAP II KE KEJARI OGAN ILIR

 

POLSEK TANJUNG BATU POLRES OGAN ILIR LIMPAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TAHAP II KE KEJARI OGAN ILIR

Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online

Polres Ogan Ilir melalui Polsek Tanjung Batu kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Pelimpahan Tahap II tersebut dilaksanakan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 11.46 WIB. Kegiatan dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu Aipda Mansyur bersama anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor B-34/L.6.24/Eoh.1/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Adapun tersangka yang dilimpahkan berinisial M, bernama Muhammad Sangkut bin Asmani, berusia 24 tahun, tidak bekerja, dan beralamat di RT 06 Desa Ulak Kembahang, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 53 KUHP juncto Pasal 414 ayat (1) huruf b juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra, S.T., menyampaikan bahwa pelimpahan Tahap II ini merupakan bentuk profesionalisme Polri dalam menuntaskan proses penyidikan hingga tahap penuntutan serta sebagai wujud kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polsek Tanjung Batu akan terus berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar IPTU Iwanto Putra.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan Tahap II tersebut, selanjutnya proses hukum terhadap tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Polsek Tanjung Batu menyatakan siap memantau perkembangan perkara dan memberikan dukungan yang diperlukan sesuai prosedur. (Ujang Chandra & Tim)

Pos terkait