PELAKU PENCURIAN TELEPON SELULER DI JALINTIM PALEMBANG–INDRALAYA BERHASIL DITANGKAP TIM PANTHER POLSEK PEMULUTAN

 

PELAKU PENCURIAN TELEPON SELULER DI JALINTIM PALEMBANG–INDRALAYA BERHASIL DITANGKAP TIM PANTHER POLSEK PEMULUTAN

Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online
Tim Panther Unit Reserse Kriminal Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian telepon seluler yang terjadi di Jalan Lintas Timur Palembang–Indralaya, tepatnya di wilayah Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Korban, Heri Setiadi (26), kehilangan satu unit telepon seluler saat berhenti di sebuah warung manisan yang berada di pinggir jalan lintas tersebut.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Panther Polsek Pemulutan segera melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada identitas terduga pelaku.
Pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Exri Mardiansya, S.H., berhasil menangkap seorang pria berinisial KJ (32) di wilayah Kecamatan Pemulutan.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pemulutan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya serta rekaman CCTV yang merekam peristiwa pencurian.
Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pengguna Jalan Lintas Timur Palembang–Indralaya.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian. Berkas perkara tengah dilengkapi untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. (Ujang Chandra & Eka Susanti)

Pos terkait