DD Disulap Jadi Dana Talangan Bisnis Kandang Ayam, Jembatan Bangunrejo Sarat Manipulasi *

 

DD Disulap Jadi Dana Talangan Bisnis Kandang Ayam, Jembatan Bangunrejo Sarat Manipulasi

*Jika jembatan dibangun oleh swasta untuk kepentingan usaha swasta, atas dasar apa Dana Desa ikut masuk dalam skema pembiayaan?*

TUBAN Jatim, pi-news.online // Pembangunan jembatan di Dusun Rekul RT 5 RW 3, Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kini menjadi simbol telanjang, pasalnya diduga ada penyimpangan Dana Desa.

Infrastruktur yang diklaim sebagai fasilitas publik itu justru dibangun untuk menopang kepentingan bisnis kandang ayam skala besar, dengan Dana Desa diposisikan sebagai alat legitimasi belakangan hari.

Alih-alih menjawab kebutuhan mayoritas warga, jembatan tersebut faktanya berfungsi sebagai jalur utama logistik usaha peternakan ayam. Truk pengangkut pakan, kendaraan operasional, hingga distribusi hasil ternak keluar-masuk tanpa henti.

Sementara warga desa yang namanya digunakan sebagai dalih pembangunan, nyaris tak tercatat sebagai penerima manfaat dominan.

*Fakta krusial terungkap dari pengakuan langsung pengelola kandang ayam.*
Ia menyatakan bahwa pembangunan jembatan dilakukan atas inisiatif dan biaya pengusaha kandang ayam, bukan sebagai proyek desa.

Pengakuan ini secara terbuka menabrak narasi resmi pemerintah desa yang mengaitkan pembangunan jembatan dengan Dana Desa sebagai infrastruktur publik.

*Situasi ini memunculkan pertanyaan hukum serius:*
Informasi yang dihimpun dari sumber internal desa dan tokoh masyarakat menguatkan dugaan adanya rekayasa perencanaan.

Jembatan disebut telah berdiri dan difungsikan terlebih dahulu, baru kemudian “dicarikan” anggaran dalam APBDes.

Pola ini dikenal luas sebagai modus klasik penyimpangan Dana Desa: bangunan lebih dulu ada, anggaran menyusul, dokumen dirapikan agar tampak sah secara administratif.

Keanehan kian menguat ketika Bendahara Desa Bangunrejo menyebut jembatan tersebut baru akan dianggarkan pada pencairan Dana Desa berikutnya.

Pernyataan ini secara nalar publik merupakan pengakuan bahwa dana belum tersedia, sementara bangunan telah berdiri permanen dan digunakan secara aktif.

Di tengah tekanan publik, pemerintah desa sempat mengklaim pembangunan dilakukan secara swadaya dan swakelola masyarakat. Namun klaim ini terpatahkan oleh dua fakta mendasar:

Pengakuan pihak kandang ayam sebagai pelaksana pembangunan dan tercantumnya proyek tersebut dalam plotting Dana Desa.

Perubahan narasi yang berulang menunjukkan indikasi kuat adanya ketidakberesan administrasi yang sistemik.

Pembangunan jembatan bermula sekitar setahun lalu, pasca rusaknya jembatan darurat akibat banjir.

Secara geografis, jembatan berada di ujung desa dan menjadi satu-satunya akses menuju kandang ayam sekaligus lahan pertanian warga.

Sejak awal, kepentingan usaha dan kepentingan publik berjalan di jalur yang sama, namun dengan distribusi manfaat yang timpang.

Pemilik kandang ayam, Parno, mengakui telah mengajukan izin kepada pemerintah desa untuk membangun jembatan demi kelangsungan usahanya.

Pemerintah desa kemudian menyetujui keterlibatan dalam pembangunan, meski saat itu belum tersedia RAB, perencanaan resmi, maupun alokasi anggaran desa.

Belakangan, desa menyampaikan komitmen bantuan dana sebesar Rp50 juta.

Parno menyebut total biaya pembangunan jembatan mencapai sekitar Rp70 juta. Namun hingga kini, pihak desa baru merealisasikan Rp35 juta.

“Jembatan itu saya bangun sendiri karena untuk akses ke kandang ayam. Biayanya sekitar Rp70 juta. Setelah selesai, saya diberi uang oleh pihak desa Rp35 juta,” ungkap Parno.

Ironisnya, selama proses pembangunan, dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana proyek Dana Desa lainnya.

Langkah ini dinilai sebagai upaya membingkai proyek swasta dalam kemasan kegiatan desa agar terlihat legal secara administratif.

Kecurigaan publik semakin menguat ketika prasasti proyek yang seharusnya memuat sumber dana dan nilai anggaran tidak pernah dipasang.

Ketiadaan prasasti tersebut menutup akses publik untuk mengetahui konstruksi anggaran yang sebenarnya.

Informasi internal menyebut jembatan ini dianggarkan dari Dana Desa tahap II sebesar Rp50 juta. Namun di sisi lain, pemerintah desa menyatakan Dana Desa belum cair.

Kontradiksi ini menghadirkan logika anggaran yang saling meniadakan dan memperkuat dugaan manipulasi.

Jika praktik semacam ini dibiarkan, Dana Desa berpotensi bergeser dari instrumen pemberdayaan masyarakat menjadi alat kompromi antara kekuasaan desa dan kepentingan modal.

Sorotan kini tertuju pada Inspektorat Kabupaten Tuban, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparat penegak hukum.

Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada formalitas administratif.

Seluruh dokumen_mulai dari hasil musyawarah desa, perencanaan kegiatan, RAB, APBDes, hingga bukti pencairan dan pembayaran_harus dibuka secara transparan kepada publik.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua LSM GMBI Wilter Jawa Timur, Sugeng SP, menyampaikan kecaman keras. Uang rakyat dibuat hambur-hamburan tanpa kejelasan. Laporan SPJ hanya formalitas.

“Kami mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan manipulasi anggaran Dana Desa tahun 2025 Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, tersebut,” tegasnya.

Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar sebuah jembatan, melainkan integritas pengelolaan Dana Desa dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Ungkapnya. (Galoeh.Hs/Swd)

Pos terkait