*Kios Diduga Sarang Narkoba, Polisi Justru Bongkar Gudang Arak Ilegal: 625 Botol Disita di Labuhan Badas*
Sumbawa Besar, NTB
pi-news.online —
Kios yang selama ini dicurigai warga sebagai lokasi transaksi narkotika akhirnya digerebek polisi. Namun alih-alih menemukan sabu, aparat justru membongkar praktik peredaran minuman keras ilegal berskala besar. Sebanyak 625 botol arak disita dari sebuah kios di Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa setelah menerima laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kios tersebut.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari penyelidikan dugaan transaksi narkotika jenis sabu.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan kios tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Berbekal Surat Perintah Tugas tanggal 15 Desember 2025, tim melakukan penyelidikan intensif,” tegas Kasat Resnarkoba.
Pada Selasa malam, 16 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba mendatangi rumah yang sekaligus dijadikan kios milik terduga pelaku berinisial NKS (38) di Dusun Empan, Desa Labuhan Badas.
Saat penggeledahan dilakukan, polisi tidak menemukan narkotika. Namun, temuan di lokasi justru lebih mengejutkan
“Petugas menemukan 25 dus berisi total 625 botol minuman keras jenis arak, yang disimpan rapi di dalam kios,” ungkap Kasat.
Di hadapan petugas, NKS mengakui seluruh miras ilegal tersebut adalah miliknya, dan menyebut arak tersebut didatangkan dari Pulau Bali.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jalur distribusi, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterkaitan kios tersebut dengan aktivitas kriminal lain, termasuk dugaan awal peredaran narkoba.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Sumbawa dalam menjaga Harkamtibmas, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha ilegal yang merusak ketertiban dan keamanan masyarakat.
Peredaran miras ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi pemicu kejahatan dan penyakit sosial yang harus diberantas hingga ke akarnya.
(Irwanto)








