Desa Sunia Angkat Bicara soal Aktivitas Kepala Desa dan Kerusakan TPT di Blok Pamalengan
Majalengka, pi-news.com
Pemerintah Desa Sunia, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan salah satu media online yang menyoroti aktivitas kepala desa serta pelaksanaan sejumlah program pembangunan desa, khususnya pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Blok Pamalengan.
Klarifikasi ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola pemerintahan desa dan penggunaan Dana Desa, menyusul sorotan terhadap kondisi fisik TPT di Blok Pamalengan yang menjadi bagian dari program pembangunan desa tahun anggaran 2025.
Pemerintah desa menilai pemberitaan sebelumnya belum sepenuhnya menggambarkan kondisi faktual di lapangan karena tidak dilengkapi proses konfirmasi yang menyeluruh kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan. Situasi tersebut, menurut pemerintah desa, berpotensi membentuk opini publik yang parsial dan tidak berimbang.
Dalam keterangan resminya, Pemerintah Desa Sunia menegaskan bahwa Kepala Desa Deden Mulyanto hingga saat ini tetap menjalankan fungsi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aktivitas kepala desa yang kerap dilakukan di luar kantor disebut sebagai bagian dari tugas kedinasan yang melekat pada jabatan, terutama dalam hal pengawasan langsung terhadap pembangunan fisik dan koordinasi lintas pihak, termasuk di lokasi TPT Blok Pamalengan.
Pemerintah desa menilai bahwa pendekatan pengawasan lapangan merupakan bagian penting dari tata kelola pembangunan desa, khususnya pada proyek-proyek infrastruktur yang memiliki risiko teknis dan lingkungan. Oleh karena itu, kehadiran kepala desa di lapangan dipandang sebagai bentuk tanggung jawab, bukan pengabaian terhadap administrasi pemerintahan.
Deden Mulyanto menegaskan bahwa penilaian terhadap kinerja kepala desa tidak dapat disederhanakan hanya pada aspek kehadiran fisik di kantor desa. Menurutnya, substansi tugas kepala desa justru banyak dijalankan di lapangan, bersentuhan langsung dengan pelaksanaan program dan kondisi masyarakat.
“Penilaian terhadap kinerja kepala desa tidak dapat hanya diukur dari keberadaan fisik di kantor. Tugas kami justru banyak dilakukan di lapangan,” ujar Deden saat dikonfirmasi.
Sorotan publik secara khusus juga tertuju pada pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Blok Pamalengan yang didanai dari Dana Desa tahap I tahun anggaran 2025. Pemerintah Desa Sunia menyatakan bahwa proyek tersebut telah dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan spesifikasi teknis yang ditetapkan sejak awal. Seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, diklaim mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Namun demikian, hasil pemeriksaan lapangan memang menunjukkan adanya kerusakan pada sebagian struktur TPT di Blok Pamalengan. Pemerintah desa tidak menampik kondisi tersebut, tetapi menegaskan bahwa kerusakan dipengaruhi faktor alam, khususnya curah hujan tinggi yang terjadi dalam periode pengerjaan serta karakteristik tanah yang labil di lokasi tersebut.
Menurut pemerintah desa, faktor alam menjadi variabel yang sulit dikendalikan sepenuhnya dalam pembangunan infrastruktur desa, terutama pada wilayah dengan kontur dan kondisi geologis tertentu. Atas kondisi tersebut, pemerintah desa menyebutkan bahwa langkah perbaikan telah dan sedang dilakukan berdasarkan rekomendasi teknis agar fungsi TPT di Blok Pamalengan tetap optimal.
Dalam konteks akuntabilitas anggaran, Pemerintah Desa Sunia menegaskan bahwa proyek pembangunan TPT di Blok Pamalengan telah melalui proses pengawasan formal. Inspektorat Kabupaten Majalengka disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek dan penggunaan Dana Desa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut, pemerintah desa menyatakan tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa pada proyek TPT di Blok Pamalengan. Temuan ini, menurut pemerintah desa, menjadi dasar bahwa pelaksanaan kegiatan telah dilakukan sesuai ketentuan administrasi dan keuangan yang berlaku.
Isu lain yang turut mencuat adalah informasi mengenai tidak adanya respons kepala desa saat dilakukan upaya konfirmasi oleh media online. Menanggapi hal tersebut, Deden Mulyanto menyampaikan klarifikasi bahwa pada waktu itu dirinya sedang menjalankan tugas kedinasan di luar wilayah desa, dengan keterbatasan akses komunikasi.
“Tidak ada niat menghindari klarifikasi. Pada saat itu saya sedang menjalankan tugas dinas sehingga tidak dapat merespons secara langsung,” jelasnya.
Pemerintah Desa Sunia menegaskan bahwa klarifikasi ini tidak dimaksudkan untuk menutup ruang kritik maupun membatasi pengawasan publik. Sebaliknya, klarifikasi diposisikan sebagai bagian dari hak jawab guna meluruskan informasi yang dinilai belum utuh, khususnya terkait pembangunan TPT di Blok Pamalengan.
Pemerintah desa menyatakan bahwa kritik dan pengawasan publik merupakan bagian penting dari sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa. Namun demikian, pemerintah desa berharap pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan data, fakta, serta proses verifikasi yang memadai agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Dalam pernyataan penutupnya, Pemerintah Desa Sunia menegaskan komitmennya untuk tetap membuka ruang pengawasan dari masyarakat, lembaga resmi, serta media online, selama dijalankan dengan prinsip jurnalistik yang menjunjung tinggi keberimbangan, akurasi, dan konfirmasi kepada semua pihak terkait.
Pemerintah desa juga berharap agar setiap pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik disusun melalui proses jurnalistik yang profesional, sehingga tidak hanya berfungsi sebagai kontrol sosial, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
(Endi Shamoy)








