Ketua LBH ADHIBRATA Semarang Mengutuk Keras Dugaan Kekerasan dan Penyekapan Terhadap Jurnalis Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Lolos dari Jeratan Hukum
SEMARANG – Kasus dugaan kekerasan dan penyekapan yang dialami oleh seorang wartawan media daring di Semarang, berinisial A, memicu reaksi keras dari LBH ADHIBRATA kota Semarang, Andi Prasetyo menyatakan kutukan keras dan mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas insiden tersebut.
Dalam pernyataannya pada Sabtu (12/12/2025), Andi Prasetyo mengecam tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum dari perusahaan swasta tersebut.
“Kami mengutuk keras tindakan brutal yang diduga dilakukan oleh oknum perusahaan swasta terhadap rekan kami, A. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi,” ujar Andi Prasetyo
Tuntutan Pengusutan Tuntas
Andi Prasetyo menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan penyekapan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihaknya menuntut Kepolisian untuk bertindak cepat dan profesional.
“Kami menuntut agar polisi bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini.
Jangan biarkan pelaku kekerasan terhadap jurnalis lolos dari jerat hukum,” andi .
Sebagai ketua LBH ADHIBRATA kota Semarang akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mengajak masyarakat luas untuk turut menjaga kebebasan pers.
“Kebebasan pers adalah pilar penting dalam negara demokrasi. Kita tidak boleh membiarkan kebebasan ini dirampas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Soroti Respons Aparat yang Dinilai Lambat
Selain mengecam dugaan kekerasan tersebut, Andi Prasetyo juga menyoroti lambatnya respons pihak kepolisian saat menerima laporan dari korban. Hal ini, menurutnya, menunjukkan kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap perlindungan jurnalis.
“Kami sangat menyayangkan sikap aparat kepolisian yang terkesan lambat dalam menangani kasus ini. Seharusnya, polisi memberikan perlindungan maksimal kepada jurnalis yang menjadi korban kekerasan,” ujar Andi dengan nada kecewa.
Andi Prasetyo ketua LBH ADHIBRATA kota Semarang berharap kasus ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk menghargai dan melindungi profesi jurnalis, serta mengimbau rekan-rekan jurnalis untuk tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.
“Mari kita terus berjuang untuk kebebasan pers dan keadilan,” pungkas Andi Prasetyo.ketua LBH ADHIBRATA Semarang memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga keadilan bagi korban ditegakkan.








