Wakil Wali Kota Bandung Erwin & Ketua NasDem Rendiana Awangga Resmi Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Jabatan
PI News
Rabu, 10 Desember 2025 | 17.03 WIB
Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Ketua NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan, pengaturan paket pekerjaan, serta dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 10 Desember 2025. Ia didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Dari Bisik-bisik Wartawan hingga Pengumuman Resmi
Isu pemanggilan Erwin dan Awangga sesungguhnya sudah mencuat sejak pagi hari, 9 Desember 2025. Sejumlah wartawan Desk Jabar membenarkan bahwa sejak pagi mereka menerima informasi internal bahwa surat pemeriksaan untuk kedua tokoh tersebut telah dilayangkan oleh penyidik.
Kecurigaan itu terkonfirmasi ketika Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung menaikkan status penyidikan umum menjadi penyidikan khusus, dan kemudian — berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup — menetapkan keduanya sebagai tersangka. Ditetapkan Berdasarkan Dua Alat Bukti yang Sah
Penetapan tersangka dituangkan melalui:
Surat Penetapan Tersangka Erwin:
Nomor TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025
Surat Penetapan Tersangka Rendiana Awangga:
Nomor TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025, Modus yang Disorot: Pengaturan Paket Pekerjaan & Dugaan Jual Beli Jabatan
Dari hasil penyidikan, keduanya diduga:
Meminta dan mengatur paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di sejumlah OPD. Melibatkan pihak tertentu yang memiliki afiliasi langsung, Mendapatkan keuntungan secara melawan hukum, menjanjikan serta memuluskan jabatan atau posisi tertentu di lingkungan Pemkot Bandung
Kejari menegaskan bahwa tindakan tersebut merusak tata kelola pemerintahan, mengganggu integritas pelayanan publik, dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Pasal yang Dikenakan Keduanya dijerat dengan ketentuan Pasal 12
huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31/1999, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejari: Komitmen Penuh dalam Penegakan Hukum
Dalam pernyataannya, Kajari Irfan Wibowo menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara transparan dan profesional.
“Penetapan tersangka ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan integritas penyelenggaraan pemerintahan, terlebih pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia,”ujar Irfan Wibowo.
Penulis naskah : Mehanur revin







