ANGGOTA DPRD OGAN ILIR DAPIL II SERAP ASPIRASI MASYARAKAT DESA KAPUK PADA RESES MASA SIDANG I 2025

 

ANGGOTA DPRD OGAN ILIR DAPIL II SERAP ASPIRASI MASYARAKAT DESA KAPUK PADA RESES MASA SIDANG I 2025

Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online

Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir dari Daerah Pemilihan (Dapil) II melaksanakan Reses Masa Sidang I Tahun 2025 di Desa Kapuk, Kecamatan Pemulutan, pada Senin, 8 Desember 2025. Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari Kepala Desa Kapuk, A. Sohib M. Nur, serta masyarakat setempat yang hadir memenuhi kantor desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kapuk menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan reses yang dilakukan langsung di wilayah mereka. “Kami masyarakat Desa Kapuk sangat berterima kasih atas kunjungan kerja anggota DPRD Dapil II dalam rangka Reses I Masa Sidang I Tahun 2025. Kami juga memohon maaf apabila penyambutan kami kurang maksimal. Semoga kegiatan ini dapat berjalan sesuai harapan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Rizal Mustopa, S.IP., M.Si., mengapresiasi antusiasme masyarakat Kapuk dalam mengikuti jalannya reses. “Hari ini, mewakili rekan-rekan anggota dewan, kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Kapuk dan masyarakat atas waktu serta fasilitas yang diberikan sehingga kami dapat melaksanakan kegiatan reses ini. Reses merupakan amanat undang-undang yang mengharuskan kami bertemu langsung dengan masyarakat di daerah pemilihan minimal tiga kali dalam setahun,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa reses menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan kebutuhan pembangunan desa. Seluruh usulan yang disampaikan warga akan dihimpun dan diteruskan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan tindak lanjut.
Kegiatan berlangsung tertib dan kondusif. Warga Desa Kapuk aktif mengajukan sejumlah usulan prioritas, antara lain pembangunan pintu air, pemasangan plafon musala desa, rehabilitasi Polindes, serta permasalahan terkait bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perangkat Desa Kapuk, bidan desa, Ketua Tim Penggerak PKK beserta anggota, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, ketua lembaga adat, tokoh agama, dan alim ulama Desa Kapuk. (Ujang Chandra & Eka)

Pos terkait