Tukang Parkir Liar Resahkan Warga
Bekasi, Pi News Online _
Seorang pria tukang parkir liar di suatu wilayah Bekasi,bak seperti preman yang sering kali mengganggu ketertiban umum ketika belanja di Alfamart,bukan sering tapi bahkan setiap hari , padahal tidak ada ijin tukang parkir liar, informasi dari warga uang hasil dari parkir tersebut di buat main slot.
Tukang parkir liar,atau juru parkir ilegal yang memungut biaya tanpa izin resmi dari pemerintah daerah kabupaten bekasi dapat di anggap melanggar hukum,bukan hanya berdasarkan perda, tetapi juga berpotensi masuk dalam tindak pidana penipuan atau pemerasan sesuai kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemerintah daerah, melalui dinas perhubungan (dishub) dan satpol PP, berwenang untuk menertibkan parkir liar dan juru parkir ilegal di lokasi – lokasi yang bukan merupakan area parkir resmi.
Peraturan mengenai parkir di Bekasi diatur dalam beberapa Peraturan Daerah (Perda), baik untuk tingkat kota maupun kabupaten, yang mengacu pada undang-undang yang lebih tinggi seperti UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Regulasi Parkir Liar di Kota dan Kabupaten Bekasi
Dasar Hukum Umum: Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan atau di tempat yang tidak diizinkan dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 500.000 oleh pihak kepolisian.
Perda Kota Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi memiliki beberapa Perda terkait parkir, di antaranya:
Perda Kota Bekasi No. 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran.
Perda Kota Bekasi No. 17 Tahun 2017 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Pemerintah Kota Bekasi juga pernah mensosialisasikan tindakan penderekan dan denda yang besar (mirip DKI Jakarta, Rp 500 ribu) bagi pelanggar parkir liar, sebagai bagian dari penegakan Perda Ketertiban Umum.
Perda Kabupaten Bekasi: Untuk Kabupaten Bekasi, regulasi perparkiran diatur dalam beberapa peraturan, termasuk:
Perda Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang di dalamnya mencakup jasa parkir.
Perbup Kabupaten Bekasi No. 103 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir.
Status “Tukang Parkir Liar”
“Tukang parkir liar” atau juru parkir ilegal yang memungut biaya tanpa izin resmi dari pemerintah daerah dapat dianggap melanggar hukum, bukan hanya berdasarkan Perda, tetapi juga berpotensi masuk dalam tindak pidana penipuan atau pemerasan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemerintah daerah, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP, berwenang untuk menertibkan parkir liar dan juru parkir ilegal di lokasi-lokasi yang bukan merupakan area parkir resmi atau di badan jalan yang mengganggu lalu lintas.(Redaksi)







