Rapat Paripurna DPRD Hasilkan Tiga Keputusan Strategis untuk Pembangunan Daerah
PI NEWS Kabupaten Tasikmalaya — Kamis, 27 November 2025.
DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Aef Syaripudin, S.H., M.H.
Dalam sidang tersebut, DPRD resmi mengesahkan tiga keputusan strategis yang menjadi dasar penting bagi pembangunan daerah ke depan.
1. Penetapan Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum BPR Artha Sukapura
DPRD menyetujui perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Sukapura menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Sukapura.
Langkah ini bertujuan memperkuat kelembagaan sekaligus meningkatkan peran BPR Artha Sukapura sebagai motor penggerak perekonomian daerah.
2. Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026
Propemperda 2026 ditetapkan sebagai pedoman utama bagi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam merencanakan serta menyelesaikan produk hukum di tahun mendatang.
Program ini diharapkan memastikan agenda legislasi berjalan lebih terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
3. Penetapan Perda APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan ini menjadi bukti komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, merata, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui pengesahan tiga keputusan tersebut, DPRD Kabupaten Tasikmalaya berharap terbentuk landasan hukum yang kuat dalam mengakselerasi pembangunan di berbagai sektor. APBD 2026 diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.







