Tingkatkan Kapasitas Pengurus KDKMP, Camat Rupat Batu panjang, Pentingnya Perkuat Tata Kelola Koperasi Tingkat Desa.

 

Tingkatkan Kapasitas Pengurus KDKMP, Camat Rupat Batu panjang, Pentingnya Perkuat Tata Kelola Koperasi Tingkat Desa.

Rupat,Bengkalis,pi-news.online

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Kelompok Dasar Koperasi Masyarakat Pesisir(KDKMP) tabun 2025 kegiatan ini dipusatkan di Gedung Serbaguna Panglima Nayan Desa Teluk Lecah Kecamatan Rupat- Rupat Utara Kabupaten Bengkalis di Rupat resmi dimulai pada Senin, 24 -26 November 2025, resmi di buka oleh Camat Rupat, Hariadi, S. Sos, M. Si.

Pelatihan ini diikuti oleh 44 peserta yang berasal dari dua Kecamatan, yakni Kecamatan Rupat dan Kecamatan Rupat Utara, mewakili 24 Desa dan Kelurahan yang telah memiliki struktur kepengurusan KDKMP.

Antusiasme peserta terlihat sejak hari pertama, menandakan besarnya komitmen masyarakat pesisir dalam memperkuat Kelembagaan Koperasi di wilayah mereka.

Camat Rupat Hariadi, dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa peningkatan kapasitas pengurus KDKMP menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Masyarakat Pesisir. Menurutnya, Koperasi harus dikelola secara profesional, tertib administrasi, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi anggota.

Peserta turut hadir dari: Kecamatan Rupat Utara mewakili Kasi Kesos, Adi Putra, S.Pd.I, M.A.P, yang menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pelatihan ini.

Turut hadir pula dalam kegiatan Kepala UPT Koperasi, Tarmizi, Kepala Desa Teluk Lecah, Ali Nasikin, S.Pd.I, Perwakilan Kepala Dinas Koperasi UKM Kab. Bengkalis..Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi, Munira, M.Si, Penanggung Jawab KDKMP Kecamatan Rupat dan Kecamatan Rupat Utara.

Kehadiran jajaran Pejabat ini menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam mendorong penguatan kelembagaan Koperasi di tingkat Desa.

Materi Pelatihan; Penguatan Tata Kelola Koperasi yang di Narasumber utama, Ainan Aska, S.E, dari Kab.Bengkalis, memberikan paparan mendalam terkait tata kelola Koperasi.

Beberapa poin penting yang ditekankan meliputi: Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang hanya dapat dilaksanakan jika dihadiri minimal 20 orang anggota.

Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang wajib diumumkan atau diberitahukan kepada anggota minimal 7 hari sebelum pelaksanaan.

Materi ini menjadi Pondasi penting untuk memastikan setiap pengurus memahami mekanisme dan aturan, “baku”, dalam menjalankan roda organisasi koperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Atmosfir pelatihan semakin hidup dengan adanya sesi tanya jawab dari para peserta berbagai Desa aktif menyampaikan pertanyaan mengenai pengelolaan Administrasi, penyusunan laporan, teknis pelaksanaan RAT, hingga persoalan internal yang sering muncul dalam kegiatan koperasi. Narasumber memberikan penjelasan secara rinci sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif

Melalui pelatihan ini, diharapkan para pengurus KDKMP mampu meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan Koperasi, menjalankan fungsi organisasi secara profesional, serta memperkuat peran Koperasi sebagai penunjang perekonomian Masyarakat pesisir di Kabupaten Bengkalis.

Pelatihan yang berlangsung selama tiga hari ini diproyeksikan menjadi momentum positif dalam memperbaiki tata kelola Koperasi, serta mendorong tumbuhnya koperasi yang sehat, mandiri, dan berkelanjutan.***

Rosa,g

Pos terkait