Pemerintah Desa Cikole Bandung Barat Gelar Musyawarah Desa,Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2025

 

Pemerintah Desa Cikole Bandung Barat Gelar Musyawarah Desa,Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2025

-BANDUNG BARAT Pi news onlen

Bertempat di desa Cikole kecamatan Lembang kabupaten Bandung Barat pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 pukul 13.00 telah dilaksanakan Musyawarah desa dengan agenda penetapan perubahan APBDes tahun anggaran 2025,hadir dalam kegiatan tersebut kepala desa Cikole,Sekdes aparatur desa serta para tamu undangan yang lainya.

Musyawarah Desa (Musdes) penetapan perubahan APBDes tahun 2025 adalah forum penting di tingkat desa untuk membahas dan menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahunan atau perubahannya.

Acara ini melibatkan Kepala Desa, BPD, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat untuk menyusun dan menetapkan APBDes berdasarkan prioritas pembangunan desa, termasuk alokasi dana untuk infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan program prioritas lainnya.

Kepala desa Cikole Drs H Tajudin.M.Ag mengatakan bahwa pada hari tanggal 26 november 2025 pemdes Cikole mengadakan kegiatan Musyawarah desa terkait perubahan APBDes tahun anggaran 2025,kegiatan dilaksanakan untuk Membahas dan menyetujui rancangan APBDes atau APBDes Perubahan untuk tahun anggaran terkait.

Memastikan masukan dari masyarakat, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen desa dapat diakomodasi dalam perencanaan anggaran,dan menjadi wadah untuk menjelaskan alokasi anggaran secara transparan kepada seluruh warga.

Menjadi landasan untuk penetapan APBDes melalui Peraturan Desa (Perdes) serta memastikan anggaran difokuskan pada program prioritas desa, seperti pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, dan program pemberdayaan lainnya,mengacu pada peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Desa, Permendagri, dan Permendes.
Pembahasan: Kepala Desa menyampaikan rancangan APBDes, kemudian dibahas dengan perangkat desa, BPD, dan perwakilan masyarakat.

APBDes disepakati bersama dan ditetapkan sebagai Peraturan Desa, dokumen APBDes yang telah disepakati kemudian diajukan untuk diverifikasi di tingkat kecamatan dan mendapatkan pengesahan dari pihak yang berwenang.

Selain kegiatan musdes desa Cikole juga melaksanakan kegiatan ekspos program ketahanan pangan dan evaluasi program ketahanan pangan dengan tujuan utamanya adalah memastikan program berjalan sesuai rencana, mencapai target, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, serta menjadi dasar untuk perbaikan di masa depan.

Meliputi ketersediaan energi dan protein per kapita, penguatan cadangan pangan, serta ketersediaan informasi pasokan dan harga,mengukur stabilitas harga dan pasokan pangan serta kelancaran distribusi,menilai kualitas konsumsi melalui indikator seperti Skor Pola Pangan Harapan (PPH) dan keamanan pangan.

Memantau stabilitas dari waktu ke waktu di berbagai tingkat (nasional, regional, rumah tangga, atau individu)dan mengevaluasi program untuk daerah yang rawan pangan, kegiatan rutin untuk memantau perkembangan pelaksanaan program dan menilai keberhasilannya secara berkala.

Membandingkan hasil yang dicapai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya,menggunakan berbagai metode seperti wawancara, observasi, dan studi dokumentasi.
Penilaian terhadap efektivitas, efisiensi, dan kecukupan: Mengukur sejauh mana program berhasil mencapai tujuan, menggunakan sumber daya secara optimal, dan memenuhi kebutuhan target sasaran.
A.wahyaudin

Pos terkait